free hit counter code Soal Larang Mudik Cegah Covid19. Ini Kata Dewan Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal Larang Mudik Cegah Covid19. Ini Kata Dewan Jabar
    Dady Rohanady

    Soal Larang Mudik Cegah Covid19. Ini Kata Dewan Jabar

    JuaraNews, Bandung- Larangan pulang kampung atau mudik terus digencarkan Pemerintah Pusat dan sejumlah kepala daerah menjelang bulan Ramadhan, pemerintah beralasan masyarakat dari kota rantau ditakutkan membawa virus corona ke kampung halaman.

     

    Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai pemerintah tidak harus melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halamannya, pasalnya, masyarakat memilih mudik pasti bukan tanpa alasan. Memang, pilihan yang diambil masing-masing pemudik akan berbeda. Pertanyaannya bukan patuh atau tidak patuh pada larangan.

     

    "Jadi pemerintah tidak bisa asal larang mudik," Ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Saat dihubungi via telepon, Senin (30/03/2020).

     

    Dia menilai, Pilihan bertahan atau mudik sangat tergantung pada daya dukung yang dimiliki masing-masing orang. Jika masyarakat merasa aman bertahan, tidak mudik, Daddy meyakini masyarakat akan bertahan. Jika tidak, mungkin dia merasa lebih /save/ tinggal di kampung halaman bersama keluarga besarnya sampai wabah Covid-19 mereda.

     

    Dikatakanya, Pemerintah Boleh-boleh saja melarang orang mudik. Langkah itu memang pasti akan mengurangi makin meluasnya penyebaran Covid-19. Namun, lanjut Daddy, Pemerintah jangan lupa, harus mempersiapkan segala hal untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat selama diberlakukannya karantina wilayah.

     

    "Jika hanya melarang mudik tetapi tidak siap menanggung konsekuensinya, kita harus bersiap-siap menghadapi gelombang protes. Silakan saja pemerintah pusat/daerah memberlakukan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ini bisa jadi darurat sipil. Tapi ingat, negara harus mengurus kehidupan rakyatnya. Kita semua tahu bahwa, siapa pun rela mati demi keluarganya yang kelaparan," pungkas Daddy.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru

    Editorial



      sponsored links