free hit counter code Menko Ekonomi Turun Tangan Sosialilasikan UU Cipta Kerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Menko Ekonomi Turun Tangan Sosialilasikan UU Cipta Kerja
    (Foto: Rid/JuaraNews) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja.

    Menko Ekonomi Turun Tangan Sosialilasikan UU Cipta Kerja

    • Selasa, 8 Desember 2020 | 21:58:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turun tangan dalam menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja ke setiap daerah.

     

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja pemerintah dapat melakukan reformasi regulasi untuk memberikan terobosan dalam transformasi ekonomi di Indonesia.

     

    Menurutnya, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

     

    "Acara Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres," kata Airlangga, Selasa (8/12/2020).

     

    Dia menerangkan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.

     

    "Untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi," terangnya.

     

    Airlangga menjelaskan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.

     

    "Hal ini lah yang membuat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada," jelasnya.

     

    Dengan melihat kondisi tersebut, Airlangga mengungkaokan, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

     

    "Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin," tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat
    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

    Editorial



      sponsored links