Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
- 1 Desember 2024 | 11:54:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turun tangan dalam menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja ke setiap daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja pemerintah dapat melakukan reformasi regulasi untuk memberikan terobosan dalam transformasi ekonomi di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
"Acara Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres," kata Airlangga, Selasa (8/12/2020).
Dia menerangkan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.
"Untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi," terangnya.
Airlangga menjelaskan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
"Hal ini lah yang membuat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada," jelasnya.
Dengan melihat kondisi tersebut, Airlangga mengungkaokan, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
"Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin," tutupnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarAKSI korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian Selengkapnya..
BANK bjb terus memperkuat kolaborasi strategis untuk mendukung peningkatan kinerja bisnis sekaligus memberikan kontribusi nyata di berbagai Selengkapnya..
PLN terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Selengkapnya..
DI tengah lesunya tekstil di Indonesia, Italian Trade Agency (ITA) bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Selengkapnya..
INVESTASI kini menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan finansial dan kesejahteraan di masa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.