free hit counter code DPRD Jabar Sahkan 4 Raperda menjadi Perda - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPRD Jabar Sahkan 4 Raperda menjadi Perda
    (Abdul Basir) Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (1/2/2021)

    DPRD Jabar Sahkan 4 Raperda menjadi Perda

    • Senin, 1 Februari 2021 | 18:02:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jawa Barat mengesankan IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

     

    Perda itu diantaranya, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Tenaga Migran Indonesia, dan Perda Telekomunikasi.


    Pengesahan dan penandatanganan perda itu oleh Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (1/2/2021).


    Setelah disahkan dan ditandatangani Perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya untuk mendapatkan legalitas hukum.


    Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya merasa optimis Perda tersebut mendapatkan legalitas dari Kemendagri, sehingga nantinya dapat digunakan di provinsi Jawa Barat.


    Menurutnya, proses pengajuan akan dilaksanakan secepatnya, bahkan katanya lebih cepat akan lebih bagus.


    "Minggu depan juga sudah mulai jalan, lebih cepat lebih bagus," ucapnya.


    Sementara itu, Ridwan Kamil bersyukur atas pengesahan IV Raperda tersebut. Terutama Raperda Penyelenggaraan Pesantren dibentuk untuk mendukung pendidikan di pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari negara.


    "Peraturan daerah untuk pesantren sehingga tidak boleh ada lagi anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di Pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," katanya.


    Menurutnya, Raperda Pesantren melengkapi III perda lainnya, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Tenaga Migran Indonesia, dan Perda Telekomunikasi.


    "Sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Jabar lahir dan batin," tutupnya. (*).

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kemenangan Ridho Tak Bisa Digugat ke MK
    Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh

    Editorial



      sponsored links