free hit counter code Pemkot Bandung Tunggu Kebijakan dari Pemprov Jabar Soal Perpangan PSBB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkot Bandung Tunggu Kebijakan dari Pemprov Jabar Soal Perpangan PSBB
    Ema Sumarna

    Pemkot Bandung Tunggu Kebijakan dari Pemprov Jabar Soal Perpangan PSBB

    JuaraNews, Bandung-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berakhir pada 5 Mei 2020. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang baru saja mendapat restu dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Jawa Barat.

     

    “Kita sebagai daerah otonom tidak mungkin menjadi bagian yang terpisahkan dari itu. Tindak lanjut, kita menunggu isi Pergub dan SK gubernur,” ucap Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (4/5/2020)

     

    Ema menuturkan, PSBB di Kota Bandung tetap bergulir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2020. Sehingga, untuk saat ini tetap berlaku aturan sesuai Perwal tersebut sampai batas waktu berakhir. 

     

    “PSBB Kota Bandung ada masa waktu, itu akan kita akhiri dulu karena yang namanya masa periode harus berakhir. Beralanjut atau tidak selain berangkat dari hasil dan sekarang kita menunggu (kebijakan Pemprov),” ujarnya.

     

    Menurut Ema, Pemkot Bandung segera merespon apabila sudah keluar regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB ini. Di antaranya, dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB yang kini tengah digulirkan.

     

    “Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti. Dan pasti ada pembaharuan lagi,” katanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi