free hit counter code 6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    Foto: Abdul Ketua dan Komisioner KPU Jabar

    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar

    • Kamis, 28 November 2024 | 16:28:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Sebanyak 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

     

    Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang (KPU) Jawa Barat, Abdullah Syafii saat konferensi pers pasca pemungutan suara pada Pilkada Serentak di Jabar.

     

    Abdullah Syafii mengatakan 4 dari 6 orang itu merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka berasal dari  Majalengka, Karawang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung.

     

    Sementara 2 lainnya adalah petugas pengamanan langsung (pansung) yang jadi petugas di Kota Bogor dan Kabupaten Indramayu.

     

    “Yang kami peroleh dari 27 Kota/Kabupaten sampai hari ini ada 6 meninggal dunia 4 KPPS dan 2 petugas pengamanan atau linmas,” kata Abdullah Syafii di Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).

     

    Selain yang meninggal dunia, Syafii juga menyampaikan ada 52 orang petugas yang mengalami sakit. Berdasarkan laporan yang KPU Jawa Barat terima, penyebab sakit yang mereka derita bermacam-macam, mulai kelelahan, demam berat, hingga kecelakaan.

     

    “Nanti datanya akan terus kita pantau dan kita progres. Mudah-mudahan yang sakit segera sembuh yang meninggal kita doakan semoga doa keluarganya diberikan kesehatan,” ucap Syafii.

     

    Sehubungan hal di atas, Syafii menyebut pihaknya telah memberikan santunan sesuai pedoman teknis yang diatur oleh KPU Republik Indonesia terkait kecelakaan kerja dan kematian.

     

    Masa tanggungan santunan tersebut berlaku sejak petugas dilantik hingga masa jabatan mereka berakhir.

     

    Dia juga menyampaikan KPU Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah antisipasi sejak awal. Itu kata Syafii dijalankan sesuai pedoman teknis yang tertera dalam Peraturan KPU. 

     

    “Kita telah mengantisipasi sejak awal proses perekrutan, di mana kita konsisten dengan aturan di PKPU di pedoman teknis 476 tahun 2022 itu tentang batas usia dan kemudian tentang kesehatan,” katanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links