free hit counter code UMK Jabar Telah Diputuskan, Ini Tanggapan Haru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    UMK Jabar Telah Diputuskan, Ini Tanggapan Haru

    UMK Jabar Telah Diputuskan, Ini Tanggapan Haru

    • Sabtu, 2 Desember 2023 | 10:07:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 Tahun 2023 tetap menjadi acuan kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.

     

    Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar, Haru Suandharu menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, Bey seolah tidak memiliki inisiatif untuk mempertimbangkan masukan para pimpinan serikat pekerja agar Jawa Barat mendapat pengecualian.

     

    Padahal, Haru mengatakan, Bey bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan yang mengesampingkan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022. Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

     

    "Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada pekerja," tegas Ketua DPW PKS Jabar tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).

     

    Dikatakan Haru, kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp78.909 sangat jauh dari tuntutan buruh, yakni sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen. Namun, Bey bersikukuh tidak memerhatikan masikan dari para buruh dalam penetapan UMK.

     

    "UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jawa Barat," tegas Haru.

     

    Haru meyakini, buruh dan serikat pekerja memiliki logika maupun argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan soal kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga aspirasi mereka seharusnya mampu dipertimbangkan dan dihitung ulang.

     

    Atas dasar itu, Fraksi PKS mendorong adanya komunikasi yang lebih baik antara Pemprov Jabar dengan buruh dan serikat pekerja. Jangan sampai, kekecewaan para buruh terakumulasi dan berpotensi menjadi permasalahan baru.

     

    "Misalnya, pemblokiran jalan tol atau pintu masuk ke kawasan industri seperti yang pernah terjadi sebelumnya," beber Haru.

     

    Menurutnya, komunikasi dapat dilakukan dengan dialog yang persuasif, khususnya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meminimalkan potensi-potensi yang timbul. Bey juga harus  berkomunikasi dengan para gubernur definitif sebelumnya untuk memperoleh masukan dan pelajaran. 

     

    "Melalui dialog dan komunikasi tersebut, kami juga mendesak Pj Gubernur dapat mengubah UMK tahun 2024 yang lebih berkeadilan guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Jawa Barat," tandas Haru.

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi