free hit counter code Kepala Desa Cimekar Bakal Digugat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kepala Desa Cimekar Bakal Digugat
    istimewa Galih Faisal (kanan)

    Kepala Desa Cimekar Bakal Digugat

    JuaraNews Bandung - Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Godjali, Galih Faisal SH MH mengatakan, pihaknya bakal menggugat Kepala Desa (Kades) Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Iwan Dharmawan atas dugaan manipulasi dokumen tanah berupa Letter C 485.

     

    Galih mengatakan, berdasarkan data buku rekap Desa Cinunuk, yang disampaikan Kades Cinunuk Edi Juarsa. Bahwa pihaknya belum pernah melimpahkan dokumen Letter C 485 tanah tersebut ke Desa Cimekar.

     

    Sehingga Letter C 485 dengan nomor persil 108, 109 dan 117 milik Godjali masih berada di data induk, yakni Desa Cimekar. Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan adanya dokumen serupa yang telah ada di Desa Cimekar.

     

    "Belum pernah diserahkan, namun kenapa Desa Cimekar mempunyai (Letter) C 485. Ini darimana asalnya? Pasti ada dugaan C 485 palsu. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum," kata Galih saat dikonfirmasi Sabtu 20 April 2024.

     

    Hal senada diungkapkan kolega Galih, Sebir MA SH dimana dokumen tanah Letter C 485 milik Godjali ini awalnya masuk dalam Desa Cinunuk, namun karena terjadi pemekaran wilayah, akhirnya masuk ke Desa Cimekar.

     

    Ketika ditindaklanjuti pada saat ini kata Sebir, Iwan selaku Kades Cimekar tidak mengakui lantaran lahan sekitar 30 hektare milik Godjali juga telah terdaftar atas nama orang lain. Sebir menilai, diduga kuat terjadi praktik mafia tanah karena ada dua nama pada dokumen tanah tersebut.

     

    "Kami menggugat karena penolakan ini tidak pantas dan tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Sebir.

     

    Dia melanjutkan, pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris keluarga Godjali tidak akan mundur sedikitpun untuk mempertahankan haknya. Apalagi persoalan ini diakuinya penuh masalah, karena terdapat dua Letter C atas nama berbeda.

     

    "Kita akan serahkan kepada aparat terkait, yaitu kepolisian untuk dapat membuktikannya, karena ada dua Letter C yang berbeda," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi