free hit counter code Jelang Pilkada,5 Sekda di Jabar Cuti & 1 Pj Mundur - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jelang Pilkada,5 Sekda di Jabar Cuti & 1 Pj Mundur

    Jelang Pilkada,5 Sekda di Jabar Cuti & 1 Pj Mundur

    JuaraNews Bandung - Sebanyak 5 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota di Jawa Barat mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

     

    Diketahui 5 Sekda tersebut yakni Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.

     

    Diketahui, pengajuan cuti ke-5 sekda tersebut untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

     

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan pengajuan CLTN oleh lima sekda kabupaten/kota tersebut, maka sudah pasti mereka akan melepas posisi strategis sebagai orang nomor tiga di daerahnya.

     

    “Sekda yang CLTN, maka ketika selesai CLTN dia tidak lagi di posisi Sekda. Jadi staf biasa,” ujar Sumasna, kepada wartawan belum lama ini. 

     

    Bila akhirnya diusung oleh partai politik untuk maju ke Pilkada serentak 2024, kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024 lanjut Sumasna, maka nama-nama tersebut harus mengundurkan diri sebagai ASN.

     

    “Maka harus berhenti, pensiun dini. Ketika penetapan calon tetap diumumkan oleh KPU, maka yang bersangkutan harus berhenti. Jadi batas dia sebagai ASN, sampai terdaftar sebagai calon tetap,” ucapnya.

     

    Seperti diketahui, ASN yang bakal mengikuti Pilkada harus mengajukan cuti atau pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

     

    Berbeda dengan lima Sekda tersebut yang mengajukan CLTN, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ASN, untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi, dimana dilaksanakan secara serentak nasional pada 27 November 2024 mendatang. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi