free hit counter code Pemilih Pemula TNI-Polri Awasi Pelanggaran Pemilu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemilih Pemula TNI-Polri Awasi Pelanggaran Pemilu
    (juaranews/dasep rohimat) Muhammad Sofyan Anggota Bawaslu Kota Bandung

    Bawaslu Kota Bandung Minta

    Pemilih Pemula TNI-Polri Awasi Pelanggaran Pemilu

    • Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:08:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung meminta Pemilih Pemula dari unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, terutama money politik.

     

    Hal itu dikatakan Muhammad Sofyan sebagai Anggota Bawaslu Kota Bandung dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula (Purnawirawan TNI Polri), bertajuk Bersama Rakyat Awasi Pemilu pada pemilihan serentak tahun 2024, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu di Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

     

    Sofyan mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan sosialisasi kepada seluruh unsur masyarakat tanpa kecuali purnawirawan TNI-Polri.

     

    "Hari ini kita fokus kepada pemilih pemula purnawirawan TNI-Polri. Mereka perlu mengetahui apa saja peraturan dalam pemilihan. Kami anggap penting sosialisasi ini dilakukan, karena saat aktif dituntut untuk netral," tandasnya

     

    Pengawasan partisipatif, lanjut dia, harus dilakukan bersama-sama, mengingat SDM Bawaslu Kota Bandung sangat sedikit. "Kegiatan ini untuk mengajak seluruh unsur masyarakat dan purnawirawan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024," ucap Sofyan 

     

    Dia menjelaskan, partisipasi Pemilu bukan hanya datang ke TPS, tetapi harus ada pengawasan dari purnawirawan TNI-Polri yang sudah memiliki hak pilih.

     

    "Hasil sosialisasi ini tolong sampaikan ke tingkat jajaran masing-masing apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye," jelasnya.

     

    Salah satu hal yang tidak bolah dilakukan dalam kampanye, kata Sofyan, adalah money politik, termasuk pemberian sembako. Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016

     

    "Itu poin yang harus disampaikan ke jajaran di tingkat masing-masing dan mensosialisasikan bahwa pemberi dan penerima (money politik) bisa dijatuhkan pidana," tandasnya. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar
    Hasil Quick Count ke-2, Haru-Dhani Tunggu Hasil C1
    KS SMAN I Padalarang Raih Juara I Kepsek Dedikatif

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi