Ditahan Port, Peluang Persib ke 16 Besar Masih Ada
- 28 November 2024 | 23:10:00 WIB
PELUANG Persib melaju ke babak 16 Besar ACL 2 2024-2025, mengecil setelah bermain imbang 2-2 dengan Port FC pada matchday 5, Kamis (28/11/2024) malam.
PELUANG Persib melaju ke babak 16 Besar ACL 2 2024-2025, mengecil setelah bermain imbang 2-2 dengan Port FC pada matchday 5, Kamis (28/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-Kepala Bagian Pertimbangan Advokasi Biro Hukum Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Zaenudin Kapitan Hitu mengatakan, bahwa Balai Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap para penghuni disabilitas.
"Saya harus klarifikasi, tidak ada pengusiran," kata Zaenudin, Jumat (17/01/2020).
Dikatakannya, apa yang dilakukan Balai Wyata Guna sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Pasalnya, ketika masa layanan telah berakhir, maka para penghuni harus diterminasi.
Sebelum diterminasi, lanjutnya, pihak balai menginvetarisir para penghuni untuk mengetahui masih atau tidaknya sebagai Penerima Manfaat (PM).
"Setelah berakhirnya layanan maka kita menata penataan aset. Diinventarisir (Penghina) sama pihak Balai mana saja yang sudah terakhir sih kalau sudah berakhir kemudian mereka harus selesaikan begitu," ucapnya.
Menurutnya, permasalahan berawal dari perubahan status Panti menjadi Balai yang menyebabkan kebijakannya berganti.
"Persoalan ini adalah persoalan layanan saja. Tadi kita dengar permintaan mereka untuk tinggal di sini. Nah, kebijakan tinggal di sini kan bukan kebijakan kami, tapi ke kepala Balai. Tetapi persoalan ini sebenarnya sudah lama. Dia mulai muncul itu setelah ada perubahan dari Panti menjadi Balai," jelasnya.
Zaenudin menegaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam proses pengakhiran masa layanan dengan mengeluarkan para penghuni. Pertama, tidak boleh melakukan kekerasan fisik. Kedua, sebelum keluar harus mencatat barang-barang para penghuni agar tidak ada barang yang rusak dan hilang. Ketiga, ketika setelah dikeluarkan harus difasilitasi, misalkan dikasih kontrakan, dan mengantar langsung ke keluarganya. (*).
Oleh: abdul basir / bas
0 KomentarBEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024). Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Selengkapnya..
SEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Pilkada.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB