free hit counter code 147 Tambang Ilegal Ditemukan di Jabar Selama Tahun 2019 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    147 Tambang Ilegal Ditemukan di Jabar Selama Tahun 2019
    Abdul Basir

    147 Tambang Ilegal Ditemukan di Jabar Selama Tahun 2019

    • Kamis, 6 Februari 2020 | 18:08:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Sebanyak 147 aktivitas penambangan Ilegal atau tanpa Izin ditemukan di Jawa Barat pada tahun 2019. Semuanya itu tersebar di seluruh kota/kabupaten.

     

    Demikian, Dikatakan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Tubagus Nugraha saat acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (6/2/2020).

     

    Menurut Bagus, maraknya tambang ilegal di Jabar karena kemungkinan minimnya pengetahuan tentang pengurusan izin, dan peraturan bahwa secara luasan atau aktivitas yang tidak memenuhi skema aturan yang ada dengan luasan dibawah 5 hektar serta penambangan kegiatan di sungai.

     

    "Memang bandel. Dan itu yang memang harus ditindak," tegasnya.

     

    Dikatakannya, Tahun 2020 Dinas ESDM akan menindak penambang Ilegal tersebut, pihaknya berencana menggunakan dengan dua skema yakni pembinaan dan penindakan.

     

    "Memang untuk tahun 2020 kita akan memakai dua skema pembinaan dan skema penindakan dengan berkerja sama dengan aparat penegak hukum," katanya.

     

    Bagus menyebut, setidaknya ada beberapa dampak yang diakibatkan pertambangan ilegal. Pertama, Dinas ESDM tidak bisa memetigasi resiko terhadap kecelakaan tambang dan kerusakan lingkungan. Kedua, pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak. Ketiga, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan penyerobotan lahan.

     

    "Kita akan mengadvokasi kebijakannya pada pemerintah pusat agar mengatur terhadap pemberian izin luas wilayah pertambangan yang dibawah 5 hektar dan atau rasional kita menggabungkan berapa usaha penambangan masalah digabungkan menjadi satu baru diajukan kepada pemerintah," pungkasnya. (*).

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links