free hit counter code Pekerja dan Pemberi Kerja Wajib Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pekerja dan Pemberi Kerja Wajib Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Pekerja dan Pemberi Kerja Wajib Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • Jumat, 28 Februari 2020 | 10:16:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Surat ditandatangani pada 27 Pebruari 2020 dengan nomor 560/20/Yanbangsos.

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai upaya untuk menaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jabar.

     

    “Itu menaikan IPK dan IPP di Jawa Barat,” kata Kadisnakertrans, Ade Afriandi, melalui pesan whatsapp, Jumat (28/2/2020).

     

    Ade menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan mengacu kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang menyatakan bahwaq setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

     

    Sementara itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengusaha, pemerintah, BUMN, dan BUMD, diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pekerjanya pun diwajibkan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja tersebut.

     

    “Bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara non ASN (guru honorer dan perangkat desa), minimal wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,” kata Gubernur, dalam surat edaran tersebut.

     

    Pada pasal lain, gubernur juga memberi kewajiban kepada pekerja dan pemberi seperti pihak swasta, BUMN, BUMD, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dan bagi pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya, sesuai skala dusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2013,” kata surat edaran tersebut. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links