Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
- 28 November 2024 | 20:00:00 WIB
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Surat ditandatangani pada 27 Pebruari 2020 dengan nomor 560/20/Yanbangsos.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai upaya untuk menaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jabar.
“Itu menaikan IPK dan IPP di Jawa Barat,” kata Kadisnakertrans, Ade Afriandi, melalui pesan whatsapp, Jumat (28/2/2020).
Ade menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan mengacu kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang menyatakan bahwaq setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Sementara itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengusaha, pemerintah, BUMN, dan BUMD, diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pekerjanya pun diwajibkan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja tersebut.
“Bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara non ASN (guru honorer dan perangkat desa), minimal wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,” kata Gubernur, dalam surat edaran tersebut.
Pada pasal lain, gubernur juga memberi kewajiban kepada pekerja dan pemberi seperti pihak swasta, BUMN, BUMD, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dan bagi pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya, sesuai skala dusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2013,” kata surat edaran tersebut. (*)
ude
0 KomentarBEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024). Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Selengkapnya..
SEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Pilkada.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB