free hit counter code RUU Cipta Kerja Mengembalikan Fungsi Regulasi Sebagai Garis Pengaman - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    RUU Cipta Kerja Mengembalikan Fungsi Regulasi Sebagai Garis Pengaman
    Pakar Ketenagakerjaan Hemasari Darmabumi

    RUU Cipta Kerja Mengembalikan Fungsi Regulasi Sebagai Garis Pengaman

    JuaraNews, Bandung – Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengembalikan fungsi regulasi dan negara sebagai garis pengaman.

     

    "Selama ini, UU Ketenagakerjaan kita ini hanya dimanfaatkan untuk merongrong peningkatan kesejahteraan. Padahal, kesejahteraan itu harusnya dilakukan berdasarkan proses perundingan antara pekerja dengan pengusaha," kata Hemasari dalam seminar daring bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19", Kamis (7/5/2020).

     

    Menurutnya, tugas pemerintah terkait ketenagakerjaan pada hakikatnya adalah memberikan garis pengaman dan melindungi tenaga kerja. Kondisi di lapangan hari ini, para serikat pekerja justru memanfaatkan aturan untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan.

     

    "Ini tidak ada relevansi antara serikat pekerja dengan pekerjanya. Harusnya, serikat pekerja ini menjembatani dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dengan para pengusaha bukan terus menekan pemerintah," kata Hemasari.

     

    Aturan ketenagakerjaan saat ini juga membuka ruang permainan mafia ketenagakerjaan. Realisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektoral yang terlalu tinggi, membuat mayoritas perusahaan tidak bisa memenuhinya. "Apa yang terjadi malah muncul praktik mafia pengawasan regulasi ketenagakerjaan," katanya menambahkan.

     

    Hemasari juga menambahkan penerapan UMK sektoral yang terlalu tinggi, membuat pengusaha di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan bisa memenuhi kewajibannya. Padahal, UMKM adalah salah satu sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia. "Semakin banyak jumlah UMKM, kalau terus harus mengikuti upah sektoral, maka dapat berarti semakin banyak orang bekerja yang tidak terlindungi oleh regulasi. Ini kan tidak baik," kata Hemasari yang cukup lama aktif di International Union Food (IUF).

     

    Indonesia juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki lebih dari 300 jenis upah minimum. Ini terdiri dari 34 Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bercabang kembali di tiap kabupaten dan kota. "Jumlahnya sampai 333 jenis upah minimum. Padahal, negara sebesar Cina saja hanya ada tiga klaster upah. Indonesia yang paling banyak dan paling rumit sistem ketenagakerjaannya," kata Hemasari menambahkan. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi