free hit counter code Gubernur: Pesantren di Zona Biru dan Hijau Diijinkan Dibuka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gubernur: Pesantren di Zona Biru dan Hijau Diijinkan Dibuka
    Gubernur Riidwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum

    Gubernur: Pesantren di Zona Biru dan Hijau Diijinkan Dibuka

    JuaraNews, Bandung – Pesantren di wilayah zona biru dan hijau akan mulai diizinkan beoperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut telah diubah menyesuaikan dengan aspirasi yang berkembang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait.

     

    “SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (16/6/2020).

     

    Emil menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Jadi pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” pungkas Kang Emil.

     

    “Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” tegasnya.

     

    Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum. Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren.

     

    Sedangkan bagi sekolah umum, kata Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama. Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau. Namun hingga hari ini belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Berkaca dari hal tersebut, pihak Gugus Tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.

     

    “Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” papar Emil.

     

    “Kalau sekolah umum belum dulu. SD, SMP, SMA itu gerakannya harus satu irama, karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya diatur oleh negara. Pak Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada (zona hijau),” jelasnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links