free hit counter code Ibadat Aman Covid-19 dengan AKB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ibadat Aman Covid-19 dengan AKB
    (covid-19.go.id) Reisa Broto Asmoro

    Ibadat Aman Covid-19 dengan AKB

    JuaraNews JAKARTA – Setiap individu berharap dapat beribadat bersama-sama setelah beberapa waktu harus menjalankannya melalui daring. Namun, kegiatan bersama di tempat ibadat masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.

    Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Reisa Broto Asmoro, menyebutkan, keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu (2/6/2020). Keputusan ditempuh setelah Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Kyai Haji Ma’ruf Amin, bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.

    “Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” ujar Reisa saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6).

    Zona kuning merupakan zona yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan covid-19 rendah.

    “Namun, pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran covid-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” kata Reisa.

    Selain itu, Reisa juga menambahkan,Gugus Tugas Nasional puntelahh mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

    “Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa semua pemuka agama sangat berhati-hati, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain.

    “Perwakilan umat Buddha Indonesia, atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI,” lanjutnya.

    Ia menyampaikan,semua pimpinan lintas agama berkomitmen pada tingkat disiplin masyarakat yang perlu menjadi perhatian.
    aa
    “Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” sambungnya.

    Ia mencontohkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), merujuk pada pesan Yusuf Kalla, protokol kesehatan di masjid harus diterapkan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antar Jemaah, pakai masker, pengurus ibadat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta menggunakan peralatan ibadah sendiri.

    Sedangkan adaptasi kebiasaan baru di gereja katolik, Reisa menyampaikan bahwa KWI menerapkan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

    “Persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelolaan, dan protokol ibadat, dan lain-lain, dan sebelum melakukan kegiatan keagamaan, Keuskupan harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga, dapat beribadah di rumah ibadah dengan aman,” ucapnya.

    Di sisi lain, PGI terus mengimbau gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan gugus tugas lokal. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan status kesehatan di wilayahnya.

    Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Surat edaran ini menguatkan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara gugus tugas dan pengelola tempat ibadat, baik ini masjid, gereja, pura, vihara maupun tempat ibadat lain.

    Dokter Reisa menegaskan bahwa wabah covid-19 masih berlangsung. Ia mengatakan bahwa peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya.

    “Kita bisa bersatu melawan COVID-19 ini jika kita bisa melakukannya bersama-sama,” katanya.(*)

     

     

    Oleh: ayi kusmawan / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links