free hit counter code Hari Anak Nasional, 57 Andikpas Terima Remisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hari Anak Nasional, 57 Andikpas Terima Remisi
    (humas kota bandung) Pemberian remisi bagi puuhan anak di LPKA Bandung

    Hari Anak Nasional, 57 Andikpas Terima Remisi

    JuaraNews, Bandung-Memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) serentak memberikan remisi terhadap 857 anak didik Lapas (Andikpas). Sedangkan LPKA Bandung memberikan remisi kepada 57 Andikpas.

     

    Mereka terdiri atasi kategori tindak pidana dan usia di bawah delapan belas tahun. Pemberian remisi pun beragam, mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, hingg 4 bulan.

     

    Wali Kota Bandung, Oded M Danial, berharap pemberian remisi itu dapat menjadikan Andikpas insan  unggul dan berguna bagi nusa dan bangsa.

     

    "Anak-anak kita selain memiliki hak perlindungan, juga memiliki hak pendidikan. Terpenting ialah pendidikan di rumah. Saya yakin menghadirkan pendidikan di rumah masing-masing insyaallah Lapas untuk anak tidak akan banyak," ujar wali kota saat berada di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23 Juli 2020).

     

    Ia juga berharap, setelah menjalani masa tahanan, anak didik bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat serta mampu menjadi anak yang lebih baik. "Semoga anak-anak bisa lebih baik setelah dari sini. Dan tidak melakukan kesalahan yang sama di masa yang akan datang. Tugas ayah dan bunda ialah tetap optimis karena generasi ke depan ada di tangan kalian (anak-anaknya)," ucapnya.

     

    Hal senada diucapkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Menurut dia, peningkatan taraf keluarga sebagai tolak ukur ialah melalui pendidikan. Ia berpesan anak yang dibina jangan sampai hilang hak pendidikan dan nilai agamannya.

     

    "Di samping ilmu yang dipelajari setiap hari juga sangat diperlukan juga pendidikan keagamaan. Pendidikan karakter yang diharapkan bisa mewujudkan budi pekerti luhur dan mulia. Itu inti dari nawacita," imbuhnya.

     

    Sementara Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, memastikan, pemberian remisi khusus kepada andikpas yang sudah memenuhi persyaratan.

     

    "Program Remisi diberikan pada Hari Anak Nasional setiap 23 Juli. Anak itu harus mendapatkan hak, lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan. Semoga implementasi dan evaluasi dalam sekolah mandiri secara bertahap dapat berkesinambungan. Ini dalam rangka kepentingan masa depan anak," katanya. (*)

    Oleh: JuaraNews / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links