free hit counter code Ketua Pansus IV Dorong Pemkab dan Pemkot Buat Perda Perlindungan Anak - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ketua Pansus IV Dorong Pemkab dan Pemkot Buat Perda Perlindungan Anak
    (Foto: Alvian/JuaraNews) Anggota DPRD Jabar dari fraksi Golkar, Sri Rahayu

    Ketua Pansus IV Dorong Pemkab dan Pemkot Buat Perda Perlindungan Anak

    JuaraNews, Bandung - Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Sri Rahayu Agustina, mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Jawa Barat segera membuat Perda perlindungan anak. Terutama bagi kabupaten dan kota yang sudah punya Perda Kota Layak Anak (KLA).



    "Minimal 2021, karena Perda Perlindungan Anak adalah turunan dari Perda Kota Layak Anak," kata Sri, Kamis (23/07/2020).



    Menurut Sri, DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menggodok Raperda Penyelenggara Perlindungan Anak. Diharapkan dengan Perda ini, anak-anak bisa dilindungi.



    Selain itu, Sri juga meminta pemerintah tak berhenti memberikan pendampingan saat terjadinya kasus hukum terkait anak. Sebab, menurutnya pemulihan baik secara psikologi memakan waktu yang tak sebentar.



    "Si korban ini nanti bagaimana, apa mereka diberi pelatihan untuk mendapatkan kerja. Apakah si korban ini diberi pendampingan psikologi," tutur Sri.



    Perlindungan tak maksimal Sri juga menyoroti tak maksimalnya perlindungan terhadap anak .Salah satunya tidak ada pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak.



    "Tak adanya pendampingan hukum itu membuat penanganan kasus berjalan lambat," tutupnya. (*)

    Oleh: alvian hamzah / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links