free hit counter code Kemendikbud Terbitkan Juknis Bantuan Kuota Internet - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kemendikbud Terbitkan Juknis Bantuan Kuota Internet
    (Foto: Net) Ilustrasi Pendidikan

    Kemendikbud Terbitkan Juknis Bantuan Kuota Internet

    • Senin, 21 September 2020 | 13:11:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

     

    Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

     

    "Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im dalam keterangannya, Senin (21/09/2020).

     

    Dia menerangkan, dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

     

    Kuota umum dimaksud, lanjut Ainun adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

     

    "Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB," jelasnya.

     

    Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

     

    Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

     

    Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

    1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
    2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

     

    Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
    1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
    2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

     

    Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
    1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
    2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links