free hit counter code UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Tetap Rp1.810.351,36 Sama dengan Tahun Lalu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Tetap Rp1.810.351,36 Sama dengan Tahun Lalu
    (net) Upah Mimimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

    UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Tetap Rp1.810.351,36 Sama dengan Tahun Lalu

    • Sabtu, 31 Oktober 2020 | 22:14:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2021 tidak naik atau sama dengan UMP tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

     

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Taufik mengatakan, ada 3 dasar pertimbangan yang menjadi alasan penetapan UMP Jabar 2021. Di antaranya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

     

    Sisanya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat tahun 2021.


    “Selanjutnya penjelasan umum terkait kenapa Pak Gubernur, selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” kata Taufik dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Sate, Jalan Dipongeoro Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).

     

    Taufik menyebutkan, dalam menetapkan UMP 2021, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menaker No M/11/HK.04/X/2020. "Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik.

     

    Taufik mengatakan, ada 2 hal yang menjadi perhatian dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP 2021. Pertama, tahun ini genap lima tahun dari sejak terbitnya PP tersebut mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.

     

    “Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker No 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” kata Taufik.

     

    Permenaker No 18 Tahun 2020 isinya merevisi Permenaker No 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dalam aturan lama, komponen KHL diatur terpisah. Komponen KHL mengacu pada Permenaker No 13 tahun 2012, yang di dalamnya menetapkan 60 komponen.

     

    Permenaker No 18 Tahun 2020, sekaligus mencabut Permenaker No 13 Tahun 2012. Permenaker baru yang diteken Menteri Ida Fauziyah tersebut sekaligus menetapkan komponen KHL yang baru, yang terdiri dari 64 komponen.

     

    Pada komponen KHL baru dalam Permenaker 18 Tahun 2020, terdapat penambahan komponen, sekaligus terdapat perubahan sejumlah satuan komponen yang sama. Penambahan komponen baru misalnya air minum galon, televisi 21 inci, paket pulsa dan data, serta jaminan sosial 2 persen dari total pengeluaran. Satu komponen KHL dalam aturan lama ada yang terhapus, yakni pembalut/alat cukur, dalam komponen baru hanya mencantumkan alat cukur.

     

    Dia menyebutkan, untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi. Namun Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru. Hingga 27 Oktober saat rapat pleno Dewan Pengupahan digelar, data-data BPS tersebut belum dirilis.

     

    "Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Taufik.

     

    Dengan belum adanya data tersebut, Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir, yakni Triwulan II 2020. Dan berdasarkan data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada Triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen.

     

    Taufik mengatakan, perhitungan kenaikan upah mengikuti formulasi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga belum bisa dilakukan.

     

    “Dari PP 78 ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi plus Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Sampai saat ini kami belum menerima rilis inflasi untuk Triwulan III dari BPS yang rencananya baru akan dikeluarkan tanggal 2 (November). Kemudian LPE dikeluarkan tanggal 4 November,” papar dia.

     

    Taufik mengatakan, jika melihat data BPS sebelumnya mengenai inflasi dan LPE yang sudah dirilis BPS, besaran UMP sedianya turun. “Kalau melihat data rilis BPS Triwulan II, maka LPE Jawa Barat -5,98 persen, di bawah nasional. Sehingga kalau melihat inflasi year on year bulan September itu 1,7, maka UMP Jawa Barat dipastikan turun,” kata dia.

     

    Atas dasar pertimbangan itu, Gubernur Jabar menetapkan UMP Jabar 2021 nilainya sama dengan 2020. “Kita jalan tengahnya adalah mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, sama dengan tahun 2020, sehingga sesuai dengan SE tersebut penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” tandas Taufik.

     

    Selanjutnya, Taufik menyebutkan, UMP 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai social safety net dalam menetapkan upah minum kabupaten/kota (UMK) 2021.

     

    "Jadi jangan ada lagi kabupaten/kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," kata dia.

     

    Hanya Jateng yang Menaikkan UMP 2020
    Sebelumnya, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran No M/11/HK.04/X/2020.

     

    Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan 2020.

     

    "Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan SE Menaker tanggal 26 Oktober lalu.

     

    Selanjutnya para Gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020. "Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," sambung SE Menaker tersebut.

     

    "Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) Surat Eedaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (28/10/2020) lalu.

     

    Ida menjelaskan soal upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 2015 yang bersumber dari UU No 13 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Hanya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang memutuskan menaikkan UMP 2021, yakni sebesar 3,27% menjadi Rp1.798.979,12. Ganjar merinci kenaikan UMP Jateng pada tahun depan sebesar Rp56.963,9, sehingga totalnya menjadi Rp1.798.979,12.

     

    Ganjar mengatakan, dasar penetapan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam perhitungan ini, kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

     

    Pertimbangan lainnya, menurut Ganjar, yaitu hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua, imbuhnya, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan. (*)

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat
    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

    Editorial



      sponsored links