free hit counter code Jabar Dukung Prinsip Seleksi CPNS yang Kompetitif, Objektif, Transparan, hingga Bersih dari KKN - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jabar Dukung Prinsip Seleksi CPNS yang Kompetitif, Objektif, Transparan, hingga Bersih dari KKN
    JuaraNews/Istimewa Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja

    Jabar Dukung Prinsip Seleksi CPNS yang Kompetitif, Objektif, Transparan, hingga Bersih dari KKN

    JuaraNews, Bandung - Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan pemprov Jabar mendukung upaya seleksi nasional CPNS Formasi Tahun 2019 yang mengusung prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya apa pun.

     

    Menurutnya, dengan penyelenggaraan yang terkomputerisasi, Setiawan juga menegaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar yakin seluruh proses seleksi secara sistem oleh Panselnas ini akan membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas.

     

    "Sistem seleksi CPNS ini betul-betul mengandalkan transparansi, adil, dan jujur. Prinsip-plrinsip itu sangat kita pegang sehingga ASN sejak awal sudah dibentuk integritasnya," tutur Setiawan, Rabu (4/11/2020).

     

    "Jadi kalau kita lihat sistem yang disusun dari mulai pendaftaran online, seleksi lewat komputer, artinya memang (peserta) harus dengan kompetensi dia untuk (bisa) lulus. Dia harus siap dan belajar agar lulus, tidak ada hal lain yang membantu (kelulusan seleksi CPNS)," tegasnya.

     

    Selain itu, Setiawan memaparkan informasi terkait pengertian dari informasi yang dilampirkan di pengumuman. "P" adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No. 24/2019. "L" adalah lulus seleksi CPNS, sementara "L-1" adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama, dan "L-2" adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan.

     

    "TL" yaitu tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi. "TH" adalah tidak hadir, sementara APS adalah pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Dan "SP" adalah mendapat nilai SKB penuh yakni 100 karena memiliki Serdik yang dikeluarkan Kemendikud/Kemenristekdikti/Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi teknis.

     

    "Jadi yang mengikuti pemberkasan adalah seluruh peserta yang dinyatakan lulus dengan status P/L, P/L-1, dan P/L-2. Semua ini sudah ada parameter, dihitung oleh sistem. Jadi siapa yang lolos L-1 dan L-2 bukan pilihan subjektif, bukan usulan Jabar juga," kata Setiawan.

     

    Sebanyak 1.859 peserta yang lulus seleksi CPNS Jabar Formasi 2019 yang memilih melanjutkan pemberkasan, harus melakukan pemberkasan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui situs web SSCN BKN mulai 6 November 2020 hingga 15 November 2020.

     

    Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah yakni pasphoto, ijazah asli, transkrip nilai asli, printout Data Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani di atas materai 6.000, Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6.000, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan tidak menggunakan narkoba, serta bukti pengalaman kerja.

     

    Seluruh dokumen harus di-scan dan diunggah dengan format .pdf dan masing-masing ukuran maksimal 500 kilobyte. Untuk peserta yang lulus seleksi CPNS Jabar Formasi 2019, peserta juga wajib mengirimkan seluruh scan dokumen tersebut dan tambahan dokumen Kartu Keluarga, ijazah/STTB (dari SD sampai pendidikan terakhir) ke email [email protected] dengan subjek "Pemberkasan CPNS2019_jenis formasi_nomor peserta". Penamaan jenis formasi hingga judul dokumen secara detail bisa dilihat dalam surat pengumuman yang di situs web bkd.jabarprov.go.id (BKD Provinsi Jabar).

     

    Nantinya, proses pemberkasan hingga pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berlangsung 4-30 November 2020 dengan TMT CPNS pada 1 Desember 2020 dan efektif bekerja pada 1 Januari 2021.

     

    Setiawan meminta peserta untuk selalu memantau pengumuman dan perkembangan informasi melalui situs web BKD Jabar. 


    "Kelulusan peserta adalah prestasi dari hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak lain yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal itu adalah tindak penipuan. Dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain, dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apa pun," tegas Setiawan.


    "Terakhir saya ingatkan kembali, jangan lewat (tanggal) pemberkasan. Terutama hati-hati penipuan. Proses semua sudah oleh sistem, tidak ada subjektivitas," tutupnya.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links