free hit counter code Meski Bedas Raih Suara Terbesar, KPU Kabupaten Bandung Belum Tetapkan Kemenangan Dadang-Sahrul - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Meski Bedas Raih Suara Terbesar, KPU Kabupaten Bandung Belum Tetapkan Kemenangan Dadang-Sahrul
    Ketua KPU Kabupaten Agus Baroya

    Meski Bedas Raih Suara Terbesar, KPU Kabupaten Bandung Belum Tetapkan Kemenangan Dadang-Sahrul

    • Rabu, 16 Desember 2020 | 10:52:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – KPU Kabupaten Bandung mengesahkan pasangan calon bupati dan Wakil Dadang Supariatna dan Sahrul Gunawan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Bandung tentang rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU, Selasa (15/12/2020).  

     

    "Yang memperoleh suara terbanyak dari paslon nomor 3 Dadang supriatna dan Sahrul Gunawan, disusul oleh paslon nomor 01 Nia  Agustina dan Usman Sayogi, dan berikutnya dari paslon 02 Yena Ma'soem dan Atep, " ungkap Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa (15/12/2020).

     

    Agus mengatakan, KPU baru memutuskan pleno rekapitulasi perhitungan suara, dan belum memutuskan pasangan calon.  "Penetapan pasangan calon itu belum. Jadi hari ini yang kita beritaacarakan dan kita putuskan adalah perolehan suara dari pasangan calon, " terangnya.

     

    Dia menambahkan, apabila ada pihak yang ingin mengajukan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) ke pihak Mahkamah Konstitusi diberikan waktu sekitar 3 hari dari mulai Selasa (15/12/2020) sampai jum'at 18/12/2020 WIB.

     

    "Jika nanti tidak ada, maka MK akan memberikan Surat kepada KPU RI terkait dengan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) nah nanti dari BRPK kalau sudah disampaikan ke KPU RI, kami KPU Kabupaten Bandung diberi waktu maksimal lima hari untuk penetapan paslon terpilih, " pungkasnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links