free hit counter code Wakil Wali Kota Bandung, Kembali Ingatkan Warga tak Rayakan Tahun Baru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wakil Wali Kota Bandung, Kembali Ingatkan Warga tak Rayakan Tahun Baru
    (Foto: JuaraNews/Humas Pemkot Bandung) Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

    Wakil Wali Kota Bandung, Kembali Ingatkan Warga tak Rayakan Tahun Baru

    • Rabu, 23 Desember 2020 | 12:34:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan pergantian tahun 2021. Mengingat Kota Bandung saat ini masih berada di zona merah dengan risiko tinggi.


    Hal itu Yana ungkapan saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan menjelang Malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, di Jalan Dalem Kaum Depan Mako 2 Alun-Alun Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).


    Dia mengimbau kepada masyarakat hendaknya dapat menahan diri untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Pasalnya kebijakan tersebut diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan.


    Selain itu, katanya, sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat, Provinsi Jabar dan Wali Kota Bandung, tahun ini di tengah pandemi warga dilarang mengadakan perayaan Nataru yang berlebihan yang menimbulkan kerumunan.


    "Semata-mata ini demi kebaikan keselamatan kita semua," ucapnya.


    Yana menegaskan, apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Terlebih sudah ada aturan sanksi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020 dan harus ditaati demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

     

    "Sehingga insyaallah ke depan Kota Bandung aman, dan nyaman bagi siapapun,"tandasnya.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi