free hit counter code Pemerintah Perpanjang PPKM, Level 1 Di Seluruh Daerah Indonesia - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemerintah Perpanjang PPKM, Level 1 Di Seluruh Daerah Indonesia
    (Foto: Ist) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA

    Pemerintah Perpanjang PPKM, Level 1 Di Seluruh Daerah Indonesia

    • Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:53:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Tercatat mulai hari ini, Selasa (04/10/2022) pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan PPKM ini berlaku hingga 07 Nopember 2022 mendatang dengan status level 1 untuk semua wilayah di Indonesia.

    Penetapan perpanjangan masa PPKM oleh pemerintah itu didasarkan atas indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, penetapan ini pun berpedoman pada pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Semua pertimbangan yang menjadi landasan berikut ketetapannya itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022.

    “Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," sebagaimana dikutip dari Inmendagri pada Selasa (04/10/ 2022).

    Selain itu, dalam keputusan yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada Senin (03/10/2022) itu dijelaskan, untuk kegiatan perkantoran bisa menerapkan work from office (WFO) 100 persen. Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Begitu juga dengan rumah ibadah, lokasi ini dibolehkan dengan kapasitas 100 persen di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan kegiatan-kegiatan di lokasi tersebut, untuk kegiatan resepsi pernikahan, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen untuk luar Jawa-Bali. Sedangkan di Jawa-Bali diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen.

    Meskipun hanya menerapkan status level 1, namun pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap waspada.

    “Kendati seluruh daerah berada pada level 1, tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan. Supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya.

    Sebenarnya, kata Safrizal, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir. Kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Meskipun demikian, dirinya meminta agar seluruh pemangku kepentingan terus bekerjasama dalam penegakkan protokol kesehatan.

    "Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujarnya.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links