free hit counter code Gelar Rapid Test Antigen, Pemkot Bandung Sasar 5 Mal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gelar Rapid Test Antigen, Pemkot Bandung Sasar 5 Mal
    Foto: Istimewa Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah.

    Gelar Rapid Test Antigen, Pemkot Bandung Sasar 5 Mal

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapid test antigen di 5 mal dan pusat perbelanjaan.

     

    Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung. Salah satunya, yaitu Bandung Indah Plaza (BIP) di Jalan Merdeka yang dilaksanakan pada Kamis (7/1/2021). 

     

    Di lokasi ini, sebanyak 20 orang yang terdiri atas pengunjung, pegawai tenant, dan pegawai managemen mal menjalani rapid test.

     

    Menurut Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, tujuan random rapid test di pusat perbelanjaan atau mal karena menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi orang.

     

    "Karena dalam Surat Edaran Bapak Wali Kota, ada istilah kerumunan, jadi pusat perbelanjaan juga termasuk. Ini salah satu tempat orang datang membeli sesuatu," katanya.

     

    "Dan kondisinya memang batasan pengunjung mall itu 30 persen okupansinya. Dan diminta jadi tempat untuk random rapid test antigen. Karena ada pengunjung dari luar kota juga tidak hanya warga Kota Bandung yang datang ke mal," lanjutnya.

     

    Elly menyampaikan BIP menjadi tempat keempat dan masih tersisa satu lokasi yang akan dilakukan random rapid test antigen.

     

    "Sebelumnya kita sudah lakukan di TSM, PvJ, Paskal 23, dan sekarang BIP. Besok masih ada satu mal lagi," ucapnya.

     

    "Target atau sasaran yang dilakukan rapid test antigen setiap pusat perbelanjaan 20 orang, jadi dari 5 mal targetnya 100 orang," jelasnya.

     

    Di luar itu, terkait kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali oleh Pemerintah Pusat. Elly menilai tidak akan terlalu signifikan terhadap pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

     

    "Kita masih menunggu hasil Ratas (Rapat Terbatas) besok. Tetapi yang jelas mal ini termasuk yang ada dalam Instruksi Mendagri. Dari yang tadinya dalam Perwal 73 tahun 2020 boleh buka sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB," tutupnya. (*)

    Oleh: alvian hamzah / alv

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar
    Hasil Quick Count ke-2, Haru-Dhani Tunggu Hasil C1
    KS SMAN I Padalarang Raih Juara I Kepsek Dedikatif

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi