free hit counter code Demokrat Jabar Tolak Keras Rencana Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Pendidikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demokrat Jabar Tolak Keras Rencana Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Pendidikan
    bas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara

    Demokrat Jabar Tolak Keras Rencana Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Pendidikan

     

    JuaraNews, Bandung - Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara menggangap rencana Pemerintah pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan salah besar.


    Menurutnya, rakyat menengah kebawah saat ini masih sedang kesulitan dengan tingginya harga sembako, apalagi jika dipungut pajak hal itu akan menambah beban rakyat.


    Atas dasar itu, DPD Demokat menolak wacana tersebut. Apalagi sampai benar-benar direalisasikan.


    "Kami DPD Partai Demokrat Jabar menolak tegas wacana itu. Ditengah pandemi Covid-19 dimana perekonomian masyarakat sedang sulit," kata Irfan, Minggu (13/6/2021).


    Anggota DPRD Jabar ini mengungkapkan sembako dan pendidikan (sekolah)  adalah kebutuhan mendasar warga, sehingga jangan dikenai pajak karena akan memberatkan warga. "Sekali lagi kami menolak dengan keras rencana pemerintah itu," tandasnya.


    Irfan menambahakan seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang dapat membantu kehidupan rakyat, bukan sebaliknya.


    Diberitakan, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako.


    Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links