free hit counter code Pemungutan Pajak Atau Stimulus Ekonomi? Ini Kata Sugianto Nangolah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemungutan Pajak Atau Stimulus Ekonomi? Ini Kata Sugianto Nangolah
    Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah. (Foto: Net).

    Pemungutan Pajak Atau Stimulus Ekonomi? Ini Kata Sugianto Nangolah

     

    JuaraNews, Bandung - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah meminta Pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat.

     

    Hal tersebut dilakukan supaya kondisi perekonomian masyarakat membaik. Menurutnya, jika ekonomi membaik, maka pemungutan pajak bisa berjalan dengan lancar.

     

    "Seharusnya pemerintah itu bukan memungut pajak pada masyarakat dengan kondisi saat ini, harusnya memberikan stimulus kepada rakyat agar ekonomi ini berputar," kata Sugianto saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).

     

    Dia menyebut bahwa kondisi masyarakat yang serba kesusahan saat ini sangat menyulitkan untuk membayar pajak.

     

    "Jangan kasih beban masyarakatnya lagi. Mereka itu sudah jatuh ketimpa tangga jadinya," ucapnya.

     

    Lebih lanjut, Sugianto mengungkapkan bahwa jika pemerintah tetap memaksakan untuk memungut pajak, hal itu akan semakin mempersulit masyarakat.

     

    "Nah, itu yang saya lihat kalau pemerintah melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat dalam kondisi yang sekarang ini, masyarakat sedang sulit menghadapi pandemi," tutupnya.

     

    Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako dan pendidikan. Hal itu yang membuat kondisi masyarakat akan semakin sulit. (*)

     

    Oleh: JuaraNews / jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links