free hit counter code Legislator ini Menolak Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako dan Pendidikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Legislator ini Menolak Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako dan Pendidikan
    Yosa Octora Santosa

    Legislator ini Menolak Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako dan Pendidikan

     

    JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, Yosa Octora Santono menolak rencana pemerintah pungut pajak pertambahan nilai (PPN) bahan kebutuhan pokok (sembako) dan pendidikan.


    Menurutnya, rencana tersebut pada ujungnya adalah menyengsarakan masyarakat, yang saat ini sudah mengalami berbagai persoalan ekonomi dan masih menghadapi pandemi Covid-19.


    "Saya secara pribadi menolak tegas wacana itu, Aturan tersebut perlu diperjelas lagi. Bila memang memberatkan masyarakat sebaiknya dibatalkan saja," katanya, belum lama ini.


    Menurutnya, rakyat menengah kebawah saat ini masih sedang kesulitan dengan tingginya harga sembako, apalagi jika dipungut pajak hal itu akan menambah beban rakyat.

     

    Semua kan tahu kalau saat ini semua kelompok masyarakat ekonomi bawah sudah sangat tertekan secara finansial. Kalau ditambah kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat, maka akan semakin membebani rakyat,'' tegasnya.


    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako.


    Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links