free hit counter code MA Tolak Judicial Review AD/ART Demokrat yang Diajukan Kubu KSP Moeldoko - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    MA Tolak Judicial Review AD/ART Demokrat yang Diajukan Kubu KSP Moeldoko
    AHY

    MA Tolak Judicial Review AD/ART Demokrat yang Diajukan Kubu KSP Moeldoko

    • Rabu, 10 November 2021 | 07:03:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang di ajukan Demokrat kubu KSP Moeldoko.


    Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan pemohon dalam hal ini partai Demokrat kudu KSP Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra


    “Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Andri Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).


    Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.


    Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.


    “MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.


    Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.


    "Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links