free hit counter code Pemprov Jabar Bangun SDM dan Energi Terbarukan dari PI 10 Persen Migas - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemprov Jabar Bangun SDM dan Energi Terbarukan dari PI 10 Persen Migas
    (humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat jadi pembicara forum Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas bagi BUMD Daerah secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

    Pemprov Jabar Bangun SDM dan Energi Terbarukan dari PI 10 Persen Migas

    • Jumat, 26 November 2021 | 09:24:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil berbicara mengenai pentingnya kebijakan dan penerapan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan hulu migas bagi daerah.

     

    Menurut Ridwan Kamil, sebagai daerah yang sudah mendapatkan PI 10 persen, banyak manfaat yang didapat dari kebijakan tersebut. Seperti diketahui, sampai dengan saat ini baru dua daerah yang telah berhasil berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Kedua daerah tersebut, yakni Jabar dan Kalimantan Timur.

     

    Hal ini dikatakan Emil saat menjadi pembicara pada forum Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas bagi BUMD Daerah secara virtual dari Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1 Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

     

    "Pertama, (PI 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas) adalah keadilan bagi daerah, jadi ini adalah hak dari daerah," ujar Emil.

     

    Gubernur Emil yang juga menjabat sebagai  Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini menjelaskan, karena kebijakan ini Pemprov Jabar mendapatkan tambahan pendapatan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, Emil meminta komitmen para perusahaan pengelola hulu migas untuk bisa transparan dalam hal data lifting yang diberikan.

     

    "Oleh karena itu, kita melobi pemerintah pusat agar regulasinya dipermudah kemudian transparansi besaran dana bagi hasil itu juga harus transparan sehingga kita bisa paham berapa yang sebenarnya diproduksi di lapangan sehingga menghasilkan potensi yang baik dari 10 persen," kata Kang Emil.

     

    Sebab menurut Emil, DBH ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Misalnya, 0,5 persen dari DBH ini bisa digunakan untuk pengembangan SDM di bidang hulu migas.

     

    "Kemudian juga kita harus membuat cerdas, membuat pintar SDM kita sehingga kita berkomitmen setengah persen dari DBH kita perkuat untuk penguatan SDM," tandas Emil.

     

    DBH ini juga akan digunakan untuk transisi energi, alokasi gas bagi daerah, pemanfaatan gas suar serta  pengembangan infrastruktur gas dan energi baru terbarukan (EBT). Apalagi pada 2060 mendatang, Indonesia ditargetkan bisa bebas dari energi karbon.

     

    "Tahun 2060 kita akan free carbon, oleh karena itu, transisi energi dan lain-lain harus kita siapkan," katanya.

     

    Selain memperoleh manfaat dari DBH, PI 10 Persen hulu migas membuat badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi lebih produktif. Karena BUMD dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan hulu migas. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat
    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

    Editorial



      sponsored links