free hit counter code Toto Purwanto Sandi Mengutuk Keras Kasus Asusila di Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Toto Purwanto Sandi Mengutuk Keras Kasus Asusila di Bandung
    Anggota DPRD Jabar, Toto Purwanto Sandi

    Toto Purwanto Sandi Mengutuk Keras Kasus Asusila di Bandung

    • Senin, 13 Desember 2021 | 17:09:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Anggota Komisi V DPRD, Toto Purwanto Sandi mengutuk keras adanya kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru terhadap 12 orang santriwati di sebuah pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.


    Legislator Partai Demokat ini mengatakan perbuatan oknum guru yang berinisial HW (36) itu sangat tidak terpuji. Maka dia pun berharap proses peradilan memberikan keputusan seadil-adilnya.


    "Secara pribadi saya kecewa atas perbuatan oknum guru yang mencoreng dunia pendidikan dan menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak sebagai korban, berikut keluarga2nya," kata Toto di Ruang fraksi Partai Demokat DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (13/12/2021).


    Toto pun mengapresiasi kesigapan dan kolaborasi antara DP3A Kota Bandung dengan UPTD PPA Jabar serta Polda Jabar yang telah mengawal kasus ini sejak awal hingga saat ini, dan sudah ditangani kejaksaan.


    "Haturnuhun respon cepat DP3A serta UPTD PPA Kota Bandung yang terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta berkolaborasi menangani kasus ini," ucapnya.


    "Mari doakan semoga kasus ini tidak terulang kembali di manapun dan pelaku diberikan hukuman yang seadil-adilnya atas perbuatan kejinya,” katanya.


    Untuk diketahui, HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Dia juga merupakan guru sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren yang ada di Kota Bandung. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links