free hit counter code Mutakhirkan Data Wajib Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Luncurkan Bapenda Kapendak - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Mutakhirkan Data Wajib Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Luncurkan Bapenda Kapendak
    (humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021).

    Mutakhirkan Data Wajib Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Luncurkan Bapenda Kapendak

    • Rabu, 29 Desember 2021 | 21:20:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021).

     

    Program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website ini akan dimulai pada 29 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022. Masyarakat dapat mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.

     

    Kang Emil berharap hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022. Terlebih saat ini perekonomian mulai pulih seiring surutnya Covid-19.

     

    "Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut," ucap Emil.

     

    Meningkatnya penerimaan pajak, kata Emil, akan berdampak pula pada pembangunan yang bisa dilakukan secara terus-menerus dan cepat. "Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," ujarnya.

     

    Saat ini ada dua isu terkait pajak kendaraan bermotor yang menjadi perhatian pemerintah, yakni data wajib pajak dan kepatuhan membayar pajak. Selain penataan data melalui Bapenda Kapendak, Pemprov Jabar juga terus menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

     

    "Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak, kami juga dorong ASN agar jadi market dan teladan dalam membayar pajak," tandas Emil.

     

    "Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan," imbuhnya.

     

    Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berkontribusi 43 persen terhadap total penerimaan pajak. Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dilihat dari jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat hampir setengah dari total penduduk Jabar, yaitu 22 juta kendaraan roda empat dan dua. "Potensi pajak ini harus dioptimalkan guna mendukung program daerah," ucap Emil.

     

    Selain meluncurkan program Bapenda Kapendak, Emil juga memberikan apresiasi bagi ASN, perangkat daerah dan kepala daerah yang telah menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada 2021. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat
    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

    Editorial



      sponsored links