free hit counter code Majelis Hakim Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Majelis Hakim Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup

    Majelis Hakim Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup

    • Selasa, 15 Februari 2022 | 17:10:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

     

    Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

     

    "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap, ucap ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

     

    HW dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

     

    Selain hukuman badan, HW juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

     

    Bangunan, maupun kendaraan milik HW. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji HW. 

     

    Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, HW merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru.

     

    Perbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila.

     

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa HW belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Terkait


    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi