free hit counter code Rumuskan Solusi Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ridwan Kamil Bakal Bentuk Gugus Tugas - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Rumuskan Solusi Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ridwan Kamil Bakal Bentuk Gugus Tugas
    Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Rumuskan Solusi Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ridwan Kamil Bakal Bentuk Gugus Tugas

    • Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:00:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal membentuk Gugus Tugas untuk mencari solusi terkait penghapusan tenaga honorer di 2023.

     

    Emil mengatakan Gugus Tugas di dalamnya diisi perwakilan Pemprov Jabar dan honorer terutama di Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja di lingkungan Pemprov Jabar.

     

    "Solusi Jabar adalah akan membentuk gugus tugas antara perwakilan mereka dengan tim Jawa Barat. Untuk secara transparan mencari solusi. Kalau itu kewenangan pusat, kita berjuang bersama-sama ke pusat," ucapnya Emil usai menerima Tenaga Honorer Guru dan Kesehatan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (9/8/2022).

     

    Emil menyebutkan, untuk kewenangan provinsi kita cari solusi di provinsi. Sementara itu kewenangannya di bupati wali kota pihaknya bakal bikin edaran dan lain sebagainya. 

     

    "Sehingga mereka paham bahwa gubernur memperjuangkan aspirasi mereka tetapi akan realistis. Kalau belum kita akan sampaikan secara jujur, kalau bisa diubah dengan aturan juga akan kita upayakan sehingga tidak perlu ada miskomunikasi karena kita paham," ucapnya.

     

    Apalagi tenaga kesehatan di era Pandemi dibutuhkan sangat banyak. " tapi seringkali tempat mereka bekerja masih perlu meningkatkan pendapatan unit kerjanya. Kita rutinkan pertemuan seiring anggaran kita sudah membaik," tandasnya.

     

    Sementara itu, Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jabar Syaiful Anwar mengatakan sekitar 63-65 ribu se-Jabar, nakes dan non nakes di bekerja di fasyankes baik milik kota/kabupaten maupun provinsi terancam dengan hadirnya PP 49 Tahun 2018.

     

    Menurutnya, Dalam pasal 1 aturan ini akan berdampak setelah lima tahun untuk kami yang berada di BLUD. Rata-rata puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah di seluruh Jawa Barat baik milik pemerintah Kota/Kabupaten, sudah berstatus BLUD. 

     

    Akan tetapi, lanjutnya, dengan PP ini, tidak boleh adanya non ASN di dalam institusi tersebut dan kenyataannya Pemda tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya, karena pusat melimpahkan semuanya. 

     

    Maka dari itu, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat pun untuk menjadi pemikiran kalau betul-betul PP ini akan berlaku, belum ada solusi di tingkat daerah karena kami pahan tiap daerah kekuatan anggarannya berbeda-beda.

     

    Karena, rata-rata tiap Kabupaten di atas 35% dan itu sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menkeu, yakni batas maksimalnya adalah 35% untuk belanja pegawai.

     

    "Saya minta kepada Pak Gubernur barusan untuk mencarikan solusi karena kita ingin tetap bekerja dan tetap mengabdi di fasyankes masing-masing dengan pengupahan yang layak," katanya.

     

    "Kami nakes dan non nakes yang bekerja di fasyankes milik pemerintah tidak mendapatkan upah yang layak, di bawah UMR daerah masing-masing. Jadi, kami yang katanya pelayan masyarakat, yang katanya garda terdepan dalam penanganan Covid-19, tetapi dari segi kesejahteraan dan pengupahan kami jauh dari kata layak," tandasnya. (*).

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links