free hit counter code Rektor Unila Kena OTT KPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Rektor Unila Kena OTT KPK
    (Foto: Ist.) Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan

    Rektor Unila Kena OTT KPK

    • Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     

    Setidaknya, operasi yang digelar Sabtu (20/8/2022) dini hari di Bandung dan Lampung itu, KPK mengamankan 7 orang.

     

    "Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).

     

    Lebih lanjut Aki Fikri memaparkan saat ini mereka yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.

     

    Penangkapan terhadap Rektor Unila beserta yang lainnya ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Diduga, rektor perguruan tinggi negeri di Lampung ini tersangkut praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

     

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. OTT ini juga terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," kata Ali Fikri.

     

    Prof.Karomani, ditangkap di Bandung setelah sebelumnya yang bersangkutan mengikuti acara character building bersama jajaran rektoran Unila di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan statusnya, karena KPK masih melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan serta klarifikasi terhadap mereka yang ditangkap itu.


    "Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.


    "Perkembangan lain akan disampaikan," katanya. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links