Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Badung, Juaranews - Di sekeliling tanah milik Undang yang rumahnya dirobohkan paksa oleh rentenir berinisial A itu kini melintang garis polisi. Peristiwa yang bermula dari persoalan utang – piutang itu kini dalam proses pemeriksaan oleh Polres Garut.
Tengah berjalannya proses hukum atas kasus yang menimpa Undang itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi. Terkait kasus perobohan rumah tersebut, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa korban juga sejumlah warga sebagai saksi.
"Sudah ditangani, sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Sabtu (17/9/2022).
Penanganan kasus itu dilatari oleh adanya laporan yang diterima polres Garut dari korban bernama Undang (42). Undang yang warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut itu melayangkan laporan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) siang ihwal kasus yang menimpanya.
Menerima laporan kasus, Polsek Banyuresmi, Garut kemudian melimpahkan kasus yang menimpa Undang itu ke Satreskrim Polres Garut.
Berbekal laporan dan pelimpahan kasus, Satreskrim Polres Garut pun kemudian memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang mendapatkan panggilan antara lain sepasang suami-istri; Undang dan Sutinah sebagai korban serta sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu. Begitu juga dengan rentenir berinisial A, sebagai terlapor, turut dijemput petugas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu, saat ini Satreskrim Polres Garut telah menetapkan terlapor, seorang rentenir asal Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Banyuresmi, Garut itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan (terhadap rentenir) adalah Pasal 406 tentang Perusakan," ujar AKP Dede Sopandi.
Namun, dikatakan Dede, wanita rentenir tersebut tak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," jelasnya.
Dilansir dari laman informasi hukum yuridis.id, kasus perobohan rumah yang dilakukan oleh terlapor memenuhi Pasal 406 ayat (1). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,— (KUHP. 231-235, 407, 411 s, 489)."
Aep
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB