free hit counter code Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi di Cimahi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi di Cimahi
    (istimewa) Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan pelaku curamor yang sering beroperasi di wilayah Bandung, Cimahi, KBB dan Sumedang

    Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi di Cimahi

    • Rabu, 21 Desember 2022 | 01:36:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Cimahi – Polres Cimahi meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang selalu beroperasi di wilayah Cimahi, Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang. Para pelaku yang tertangkap itu tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali


    Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkap, para pelaku curanmor yang berhasil ditangkap itu yang berjumlah lima orang. Mereka ditangkap oleh Tim Citarum Presisi yang tengah melakukan patroli kamtibmas.


    Saat itu, kata Luthfi, petugas yang tengah berpatroli mencurigai ada pelaku yang sedang menggunakan sepeda motor. Ketika dihentikan dan diperiksa dia membawa kunci T yang biasa dipakai mencuri motor.


    "Awalnya satu pelaku yang ditangkap, setelah dikembangkan empat pelaku lainnya berhasil diamankan. Mereka adalah AN (39), RH (28), RS (19), CC (30), dan AS (24), sementara ada satu orang lagi yang masih DPO," jelasnya di Mapolres Cimahi, Selasa (20/12/2022).


    Luthfi menambahkan, saat melakukan aksinya mereka selalu berkelompok. Sebelumnya, pelaku RH mencari lokasi target pencurian dengan menggunakan motor. Sementara yang lainnya berlindung dan stanby di kendaraan roda empat. Mereka berkeliling mencari target dengan sasaran motor-motor matic.


    Aksi mereka terakhir dilakukan pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di tempat kosan di Jalan Cibaligo RT 05/16 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Korbannya adalah motor matic milik Aditya Rahman (23) warga Kampung Cirendang RT 3/2, Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.


    Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya 3 buah mata astag, 1 buah Leter “T”, 2 buah pembuka magnet kunci, 3 buah kunci palsu. Kemudian 1 buah pisau berbentuk senjata api, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, warna hitam, 2 unit motor Honda Beat, 3 buah STNK, 1 buah BPKB, dan 2 buah kunci kontak asli berlogo Honda.


    "Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.


    Salah seorang pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. Itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


    "Motornya dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," katanya.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links