free hit counter code Masyarakat Sudah Dapat Lakukan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Ini Syaratnya! - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Masyarakat Sudah Dapat Lakukan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Ini Syaratnya!
    Istimewa Ilustrasi

    Masyarakat Sudah Dapat Lakukan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Ini Syaratnya!

    • Selasa, 24 Januari 2023 | 08:21:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas di Jawa Barat dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat di puskesmas maupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Hal itu sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia, khususnya Jabar, dari Covid-19. 

     

    Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar Nina Susana menuturkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum. 

     

    "Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," ucap Nina. 

     

    Nina menjelaskan, jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga. Misalnya, masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Astra Zeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.

     

    Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, atau Navac. Masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Pfizer pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.

     

    Kemudian, masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Janssen (J&J) pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Janssen (J&J), Pfizer, atau Moderna. Masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Sinopharm pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Sinopharm atau Zifivax. 

     

    Sementara masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Moderna pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Moderna atau Pfizer. Terakhir, masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Covovax pada vaksinasi booster pertama hanya dapat menerima vaksin Covovax.

     

    "Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua atau dosis keempat tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," kata Nina. 

     

    Nina juga melaporkan bahwa total sasaran vaksinasi Covid-19 di Jabar mencapai 42.610.134 jiwa. Berdasarkan KPCPEN (pen-proud.udata.id) per Minggu (22/1/2023) pukul 16:00 WIB, cakupan vaksinasi dosis 1 di Jabar mencapai 86,32 persen, dosis 2 sebesar 76,44 persen, dosis 3 mencapai 47,57 persen, dan dosis 4 sebesar 4,53 persen. 

     

    "Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 sebagai upaya meningkatkan proteksi masyarakat  Jabar dari Covid-19," ucap Nina. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links