free hit counter code DPRD Jabar & Sumsel Bahas Prosedur Prosedur Reses - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    Opini


    • RPJPD JABAR 2025-2045
      RPJPD JABAR 2025-2045

      RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

      DPRD Jabar & Sumsel Bahas Prosedur Prosedur Reses

      DPRD Jabar & Sumsel Bahas Prosedur Prosedur Reses

      JuaraNews Bandung - Sekretariat DPRD Jabar bersama Komisi 1 DPRD Sumatera Selatan berdiskusi soal kegiatan reses. Mulai dari aturan, prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga anggaran. 

       

      “Kita kedatangan kunjungan kerja dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan kerja berkaitan prosedur dan mekanisme reses bagi anggota DPRD,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024). 

       

      Kegiatan reses ini kata Iman Tohidin, merupakan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Namun untuk tahun ini hanya 2 kali. 

       

      “Alhamdulillah, tadi kita berdiskusi, berbagi informasi soal kegiatan reses baik di DPRD Jawa Barat maupun di DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” kata Iman Tohidin.

       

      Dalam pertemuan tadi dibahas pula soal reses konvensional dan partisipatif. Reses konvensional merupakan reses yang dilakukan pimpinan atau anggota dengan melakukan kunjungan ke perorangan. Misalnya, tokoh masyarakat, tokoh ulama, pemuda dan sebagainya. 

       

      Sedangkan reses partisipatif menghadirkan beberapa kelompok masyarakat dari berbagai kalangan untuk menampung aspirasi, untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan masyarakat melalui kegiatan reses.

       

      “Dan tentunya anggota dewan harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut,” tegas dia. 

       

      Untuk DPRD Jawa Barat sendiri, reses yang diterapkan merupakan reses partisipatif, dan hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, seperti peserta yang dihadirkan atau diundang dalam reses partisipatif harus 175 orang di satu titik. 

       

      Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Maulana menambahkan, kegiatan reses di DPRD Jawa Barat melibatkan pendamping. Sekretariat DPRD Jawa Barat juga memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (*)

      bas

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Lainnya


      Sekwan Jabar dan DPRD Banten Bahas Tupoksi Komisi
      Sekretariat Dewan Terima Audiensi GERAK JABAR
      Komisi V Terima Kunker DPRD Ciamis soal PPDB
      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel
      Komisi II Ingin Jabar Tiru Calender of Even Yogyak

      Jabar Juara