free hit counter code ASN Kota Bandung Main Judi Online Bakal Ditindak - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    ASN Kota Bandung Main Judi Online Bakal Ditindak

    ASN Kota Bandung Main Judi Online Bakal Ditindak

    Juaranews Bandung - Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar jangan pernah bermain judi online.

     

    Jika terbukti bermain judi online, ia menegaskan ASN dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    "Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalaupun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang, Selasa (25/6/2024).

     

    Sebagai informasi, aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomer 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

     

    Ia menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

     

    Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

     

    “Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.

     

    Untuk diketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Bahkan imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

     

    Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online. 

     

    Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar
    Hasil Quick Count ke-2, Haru-Dhani Tunggu Hasil C1
    KS SMAN I Padalarang Raih Juara I Kepsek Dedikatif

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi