free hit counter code Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    (net) Bandung Smart City

    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK

    • Kamis, 21 November 2024 | 09:05:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

     

    Terbaru, sejumlah anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dan pejabat Pemkot Bandung diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah IV, Jalan Jawa Kota Bandung, Jumat (15/11/2024).

     

    Total ada 9 orang saksi yang diperiksa penyidik KPK. Ke-8 saksi tersebut, yakni 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-1024, Edwin Sanjaya dari Partai Golkar dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salmiah Rambe. Lalu ada 3 pejabat dan ASN Pemkot Bandung, yakni Kepala Bidang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSMP) Tana Rusmana, Dani Nurahmat Kepala Bidang PPSPM Dinas Pendidikan Kota Bandung, dan Wahid Subagja ajudan di Sekretariat Daerah Kota Bandung. Beberapa pihak swasta juga diperiksa, yakni Oki Ariesyana, Alt Wahidin, dan Rastiadi, serta Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang Priyo Effendi.

     

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan KPK terus mendalami aliran suap dalam proyek Smart City, yang diduga diterima sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan, yang berasal dari APBD Kota Bandung anggaran 2020-2023. Dugaan korupsi besar ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan pejabat penting yang seharusnya berperan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

     

    "Kami memeriksa peran para saksi terkait dugaan pemberian dana kepada anggota DPRD Kota Bandung," ungkap Tessa dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

     

    "Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya," sambungnya.

     

    Semua saksi dari kalangan anggota Dewan dan pejabat Pemkot Bandung memenuhi panggilan, namun ada seorang saksi dari kalangan swasta yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Priyo Effendi, Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang. KPK pun akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Priyo, "Tidak ada keterangan ketidakhadirannya," jelasnya.

     

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan 4 tersangka dari kalangan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi menerima uang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dari kasus dugaan korupsi pada pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. Demikian pula dengan Ema ditahan yang diduga menerima gratifikasi. KPK menyatakan bahwa Ema, yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menerima suap senilai sedikitnya Rp1 miliar. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Dalam kasus ini, KPK sudah menangkap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 8 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada April 2023 silam. Enam orang di antaranya menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dihub Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

     

    Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, serta 4 anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono (PDIP), Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (PDIP), Ferry Cahyadi (Gerindra), dan Yudi Cahyadi (PKS).

     

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa. Di antaranya kepada 3 pejabat Pemkot Bandung, Yana Mulyana pada 13 Desember 2023, dengan hukuman 4 tahun penjara, lalu Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dan Khairul Rijal selama 5 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya yang sudah divonis dari kalangan penyedia jasa, yakni Budi Santika dengan pidana 1,5 tahun penjara, Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro, pada 11 September 2023. Sonny divonis 2 tahun penjara, sedangkan Benny dan Andreas 1,5 tahun penjara. (*)

    Oleh: deni mulyana sasmita / den

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar
    Hasil Quick Count ke-2, Haru-Dhani Tunggu Hasil C1
    KS SMAN I Padalarang Raih Juara I Kepsek Dedikatif

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi