Port Bertekad Menangi Laga Penting kontra Persib
- 28 November 2024 | 11:52:00 WIB
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Tahapan pelaksanaan pun saat ini sedang berlangsung.
Pada Pilkada mendatang Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah yang akan mencalonkan wajib untuk mengundurkan diri sebelum 40 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan menyoroti SE tersebut. Ia menilai SE berpotensi jadi kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dari pj yang akan mencalonkan diri.
“Saya melihatnya SE tersebut harus diletakkan dalam konteks memang berpotensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan,” kata Firman dalam diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024, di Kota Bandung, Senin (15/7/2024).
Firman mengatakan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Dia mengungkapkan bahwa selain masalah politik uang, kesetaraan hukum bagi semua pihak merupakan hal krusial.
“Walaupun memang kalau secara regulasi ini sulit untuk mengikat,” ucapnya.
Rekomendasinya adalah agar SE Mendagri menjadi acuan bagi ASN dalam menjalankan kode etik, serta meminta KPU dan Bawaslu untuk menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024.
"Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Sosialisasi KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan bahwa KPU Jabar akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI dan menunggu surat edaran lebih lanjut mengenai prosedur ASN, termasuk Pj, dalam pencalonan.
"Prinsipnya, kita menunggu aturan dari pusat. Saat ini kita masih mengacu pada PKPU yang ada," kata Hedi.
Adapun jika SE terbaru terbit, KPU pusat hingga daerah akan mengikuti regulasi yang ada.
“Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada serentak semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat,” tandas Hedi. (*)
bas
0 KomentarBAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MQ Iswara bersyukur atas hasil quick count Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan urutan pertama di Pilgub Selengkapnya..
CAGUB nomor urut 4, Dedi Mulyadi memberikan pernyataan seusai unggul di Quick Count Pilgub Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB