free hit counter code Jelang Pilkada, SE Kemendagri Jadi Sorotan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jelang Pilkada, SE Kemendagri Jadi Sorotan
    bas Pengamat Politik dari Unpad, Firman Manan

    Jelang Pilkada, SE Kemendagri Jadi Sorotan

    JuaraNews, Bandung - Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Tahapan pelaksanaan pun saat ini sedang berlangsung.

     

    Pada Pilkada mendatang Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah yang akan mencalonkan wajib untuk mengundurkan diri sebelum 40 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.

     

    Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan menyoroti SE tersebut. Ia menilai SE berpotensi jadi kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dari pj yang akan mencalonkan diri. 

     

    “Saya melihatnya SE tersebut harus diletakkan dalam konteks memang berpotensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan,” kata Firman dalam diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024, di Kota Bandung, Senin (15/7/2024).

     

    Firman mengatakan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Dia mengungkapkan bahwa selain masalah politik uang, kesetaraan hukum bagi semua pihak merupakan hal krusial. 

     

    “Walaupun memang kalau secara regulasi ini sulit untuk mengikat,” ucapnya.

     

    Rekomendasinya adalah agar SE Mendagri menjadi acuan bagi ASN dalam menjalankan kode etik, serta meminta KPU dan Bawaslu untuk menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024. 

     

    "Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," tandasnya.

     

    Sementara itu, Ketua Bidang Sosialisasi KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan bahwa KPU Jabar akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI dan menunggu surat edaran lebih lanjut mengenai prosedur ASN, termasuk Pj, dalam pencalonan.

     

    "Prinsipnya, kita menunggu aturan dari pusat. Saat ini kita masih mengacu pada PKPU yang ada," kata Hedi.

     

    Adapun jika SE terbaru terbit, KPU pusat hingga daerah akan mengikuti regulasi yang ada. 

     

    “Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada serentak semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat,” tandas Hedi. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links