free hit counter code Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    • Rabu, 20 November 2024 | 19:51:00 WIB
    • 0 Komentar

    A

    JuaraNews Bekasi - Pimpinan Pusat (PP) FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.  Di Graha Hartika, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (20/11/2024). 

     

    Kegiatan  sosialisasi dimulai pukul 12.00wib siang ini, hadiri 112 perwakilan PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi, serta perwakilan dari DPC KSPSI Kabupaten-Kota Bekasi.

     

    Ketua PC FSP KEP SPSI Kota-Kabupaten Bekasi Zen Mutowali, SH.CLA, dalam sambutannya, menegaskan tentang pentingnya memahami isi putusan MK sebagai bagian dari perjuangan bersama.

     

    “Hari ini kita implementasikan semangat perkuat diri dengan Pengetahuan, Menangkan Perjanjian Kerja. Karena FSP KEP SPSI selama ini selalu menjadi motor dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dengan komitmen memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Uji formil yang diajukan oleh serikat kita menjadi indikator kepedulian kita terhadap isu ini. Terima kasih atas kehadiran kawan-kawan semua, ini adalah momen krusial bagi kita untuk memahami arti penting putusan ini,” ujar Zen Mutowali.

     

    Warsidi, perwakilan dari DPC KSPSI Kabupaten-Kota Bekasi, mengapresiasi kerja keras tim hukum serikat pekerja yang mengawal proses uji materiil ini. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar anggota memahami substansi putusan.

     

    1. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI dalam sambutannya menyampaikan kegembiraannya dapat bersilaturahmi dengan anggota PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi. 

     

    “Sebanyak 60% gugatan kita dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang yang kita tolak sebagian besar telah dikembalikan ke undang-undang lama. MK memerintahkan pemerintah untuk segera membuat undang-undang baru. Namun, perjuangan kolektif tetap penting karena saat ini terdapat 26 konfederasi dan 168 federasi, yang menjadikan perjuangan individual sulit berhasil,” jelas R. Abdullah.

     

    Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan simbolis dana Pusdiklat KSPSI sebesar Rp75.000.000 dari PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia kepada Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, yang diserahkan langsung oleh Ketua PUK PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto. 

     

    Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi substansi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang dimoderatori oleh Zen Mutowali. Bertindak sebagai nara sumber, tiga kuasa hukum GEKANAS, yaitu Mohammad Fandrian Hadistianto SH, MH, Saepul Anwar, SH, CLA, CRA, dan Endang Rokhani, SH, M.Si. Dalam pacarannya para Nara sumber juga menyampaikan detail 21 pasal yang dikabulkan MK, memberikan penjelasan komprehensif kepada peserta.

     

    Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran kolektif serta merancang langkah strategis guna memastikan implementasi putusan MK yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links