free hit counter code Penyaluran Kacau, PMII Desak Aparat Penegak Hukum Dan DPRD Awasi Bansos Covid 19 Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penyaluran Kacau, PMII Desak Aparat Penegak Hukum Dan DPRD Awasi Bansos Covid 19 Jabar
    Ketua PMII Kab. Bandung Apriliana Eka Dani

    Penyaluran Kacau, PMII Desak Aparat Penegak Hukum Dan DPRD Awasi Bansos Covid 19 Jabar

    JuaraNews, BANDUNG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak aparat penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian maupun kejaksaan untuk secara serius mengawasi penggunaan bantuan sosial pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dialokasikan bagi masyarakat yang terdampak covid 19.

     

    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PMII Kabupaten Bandung Apriliana Eka Dani dalam  keterangan persnya yang disampaikan kepada redaksi juaranews, Sabtu (2/5/2020).

     

    “Dana Jaring pengaman sosial (JPS) Pemprov Jabar yang dialokasikan itu kan jumlahnya fantastis. Sementara fakta di lapangan distribusi yang dilakukan amburadul. Banyak data invalid sehingga tidak tepat sasaran. Potensi penyelewengan amat mungkin terjadi. Karena harus ada pengawasan yang ketat aparat penegak hokum,” kata April dalam keterangan pers tersebut.

     

    Ketidakberesan penyaluran bansos covid 19 ini, lanjut April, bentuk keteledoran langkah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga menimbulkan Konflik di tengah-tengah masyarakat.

     

    “Bentuk kecerobohan. Pangkal masalahnya belum jelas akurasi data sasaran Sang Gubernur Ridwan Kamil sudah menggembar gemborkan bantuan kepada masyarakat. Sementara tata laksana dan koordinasi lintas sektoral belum komprehensif. Penolakan dimana-mana. Masa yang almarhum tahunan dapat bantuan. ironis,” ungkapnya.

     

    Ia mendesak Gubernur Ridwan Kamil agar menggunakan dana rakyat tersebut secara bertanggung jawab. “Harus dipastikan bantuan itu sampai pada orang yang berhak. Jika tidak, di sanalah bentuk penyalahgunaan anggaran rakyat” ujar April.

     

    Dia menyayangkan skema bantuan tersebut dalam bentuk non tunai yang jelas-jelas itu hanya menguntungkan pengusaha dan memboroskan ongkos distribusi yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar  lebih.

     

    “Padahal jika semua dilaksanan tunai bisa lebih efisien, menghidupkan ekonomi kecil sehingga alokasi lebih banyak buat masyarakat” imbuhnya.

     

    Karena itu, dirinya mendesak aparat penegak hukum dan juga DPRD Provinsi Jawa Barat untuk secara serius mengawal serta mengawasi penyaluran bansos tersebut.

     

    “DPRD juga jangan pasif. Itu kan uang rakyat. Kita belum melihat keseriusan para wakil rakyat mengawalnya”, pungkas April. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links