free hit counter code Disdik Kota Bandung Merubah Mekanisme PSBB Dimasa Pandemi Covid19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Disdik Kota Bandung Merubah Mekanisme PSBB Dimasa Pandemi Covid19

    Disdik Kota Bandung Merubah Mekanisme PSBB Dimasa Pandemi Covid19

     

    JuaraNews, Bandung-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung bakal mengubah mekanisme PPDB tahun ini agar tetap sejalan dengan protokol kesehatan.

     

    Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran. Tahun lalu, orang tua siswa calon peserta PPDB perlu datang ke sekolah tujuan untuk membawa berkas pendaftaran. Tahun ini, pendaftaran dilakukan di sekolah asal.

     

    “Tahun lalu, daftarnya ke sekolah tujuan. Sekarang pendaftaran dilakukan di sekolah asal. Itu untuk menghindari agar orang tua tidak berbondong-bondong datang ke sekolah sehingga menimbulkan kerumunan,” ungkap Cucu, Selasa (12/5/2020).

     

    Harapannya, protokol kesehatan di masa Covid-19 ini tetap berjalan. Oleh karena itu, pendaftaran dilakukan secara daring oleh orang tua melalui bantuan wali kelas.

     

    “Caranya, orang tua akan berhubungan dengan wali kelas. Kenapa bisa? Karena selama pandemi Covid-19 ini sudah ada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sudah terbangun pola komunikasi wali kelas dengan orang tua, ada yang melalui WA grup, dan sebagainya,” jelas Cucu.

     

    Dengan pola ini, wali kelas harus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada orang tua siswa tentang mekanisme baru PPDB 2020. Wali kelas pula yang membantu mendata dan mendaftarkan para siswa kepada operator sekolah.

     

    Cucu menyebutkan, secara umum PPDB 2020 akan terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Tahap pendataan dilakukan pada 11 Mei–13 Juni 2020.

     

    “Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” bebernya.

     

    “Dari situ, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” imbuhnya.

     

    Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas. Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.

     

    “Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” ujar Cucu.

     

    Orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa. Hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.

     

    Pola ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP. Namun bagi orang tua calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanaK, bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.

     

    Sedangkan untuk PPDB SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat."Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada helpdesk yang akan memandu," jelasnya. 

     

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, cara tersebut bisa memudahkan orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah di jenjang yang lebih tinggi pada masa wabah Covid-19 ini. Cara ini bisa menjaga agar warga tidak berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.

     

    “Tentunya orang tua harus betul-betul bisa memahami aturan ini, berkoordinasi dengan baik kepada pihak sekolah melalui wali kelas. Pahami tata caranya, persyaratannya, jalur-jalurnya, dan timelinenya juga,” pesan Yana. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ketua RW Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu
    Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
    Stok Pangan di Kota Bandung Jelang Nataru Aman
    Tanggapan KPU Jabar soal 49 Surat Suara Hilang
    Rencana Ngantor di 5 Wilayah,Ini Kata Dedi Mulyadi

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi