free hit counter code PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 29 September 2020 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 29 September 2020
    (istimewa/humas pemprov jabar) Saud Achmad

    PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 29 September 2020

    • Selasa, 1 September 2020 | 19:08:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang hingga 29 September 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri telah berakhir pada 31 Agustus 2020.

     

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/2020).

     

    Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

     

    "Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (1/9/2020).

     

    Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.


    "Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud.

     

    Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (1/9/2020) pukul 13.30 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam 7 hari terakhir bertambah 1.085 orang.

     

    Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar No 443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.

     

    Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB
    di 22 daerah Jabar berjalan optimal. "Bupati dan Wali Kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksaan AKB," katanya.

     

    Menurut Daud, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

     

    "Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan Covid-19," kata Daud.

     

    "Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," imbuhnya.

     

    MTQ Tingkat Provinsi di Tengah Pandemi
    Daud melaporkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga sudah menandatangani Kepgub Jabar Nomor:443.1/Kep.470
    -Yanbangsos/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an ke XXXVI tingkat Provinsi Jabar Tahun 2020.

     

    Dalam Kepgub tersebut, pihak penyelenggara harus melakukan penyemprotan disinfektan, mewajibkan semua orang yang terlibat dalam pelaksanaan MTQ memakai masker dan menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengecek suhu, dan mengatur jadwal kedatangan dan rute keluar masuk.

     

    "Itu semua wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara. 
    Rute keluar-masuk harus diatur untuk menghindari kerumunan. Begitu juga dengan jadwal kedatangan pihak-pihak yang ikut dalam pelaksanaan MTQ," kata Daud.

     

    Daud menyatakan, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MTQ harus mengedepankan kewaspadaan dari penularan Covid-19 selama perlombaan berlangsung. Salah satunya penerapan teknologi komunikasi supaya masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat dibatasi.

     

    "MTQ dilaksanakan dalam semangat kompetisi, berprestasi dengan syiar harus pula memperhatikan protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan berbagai media," ucapnya. (*)

     

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links