free hit counter code Teruskan Aspirasi Tolak Omnibuslaw Cipta Kerja, Gubernur dan DPRD Jabar Minta Diterbitkan Perpu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Teruskan Aspirasi Tolak Omnibuslaw Cipta Kerja, Gubernur dan DPRD Jabar Minta Diterbitkan Perpu
    H. Ahmad Ruyat

    Teruskan Aspirasi Tolak Omnibuslaw Cipta Kerja, Gubernur dan DPRD Jabar Minta Diterbitkan Perpu

     

    JuaraNews, Bandung – DPRD Jawa Barat meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan aksi protes dan unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa.

     

    Harapan DPRD itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.

     

    “Mencermaiti aksi unjuk rasa yang terjadi secara bergelombang, DPRD sebagai representasi lembaga publik merespons disahkannya Undang-Undang Omnibuslaw. Banyak kekuatan yang menolak, terutama dari buruh, pekerja mahasiswa, karena beberapa hal,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar Ahmad Ruyat kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

     

    Ruyat mengatakan, surat ditandatangani oleh dirinya pada 8 Oktober 2020 dan meminta kepada Sekretarian DPRD Jabar untuk segera menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

     

    “Karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka kita menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat dan DPR,” kata politisi PKS ini.

     

    Ruyat berharap, aspirasi buruh dan pekerja ini, menjadi bahan pertimbangan di pemerintah pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

     

    “Dengan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja ini, telah terjadi aksi unjuk rasa dari seluruh serikat pekerja dan serikat buruh. Mereka menolak pengesahan Undang-Undang Omnibuslwa Cipta kerja ini,” katanya.

     

    Surat senada disampaikan pula Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dalam surat No 560/4395/Disnakertrans tanggal 8 Oktober 2020, Gubernur Jabar mengatakan, aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibuslaw Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbutkannya Perpu.  (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru

    Editorial



      sponsored links