Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penghasutan terkait unjuk rasa menolak pengesaha UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Ketiganya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Anton Permana. (foto: net)
Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan. Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
“Besok (Kamis, 15/10/2020) rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap Awi.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, yang ditangkap di Medan Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, dan eks caleg dari PKS Kingkin Anida ditangkap di Tangerang Banten pada 10 Oktober 2020.
Mereka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Syahganda Nainggolan. (foto: net)
Diberitakan sebelumnya, Awi mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi, Selasa (13/10/2020). (*)
Oleh: JuaraNews / jar
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB