Seperti Sedang Perang, Kita Bertempur Melawan Pasukan Virus Covid-19
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PELUANG Persib melaju ke babak 16 Besar ACL 2 2024-2025, mengecil setelah bermain imbang 2-2 dengan Port FC pada matchday 5, Kamis (28/11/2024) malam.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jabar minim, sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal sektor pajak tersebut menjadi primadona sehingga sangat di sayangkan apalagi pendapatnya minim.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin mengatakan, minimnya penerimaan PAP ini disebabkan adanya perusahaan yang mengakali atau curang terhadap pajak air permukaan dengan berbagai modus.
"Modus perusahaan yang digunakan yakni modus sengaja tidak mengupdate izin," kata Husin Jum'at (16/10/2020).
Selain itu, perusahaan sama sekali tak memiliki izin tetapi tetap menggunakan (memanfaatkan) air, dan mereka ini didominasi perusahaan air minum nasional hingga multinasional, termasuk usaha perorangan, banyak juga pabrik, perkantoran sampai perusahaan non perusahaan air minum yang memodifikasi usahanya jadi perusahaan air minum.
"Pajak air permukaan ini menjadi kewenangan Pempov Jabar, sedangkan pajak air tanah itu kewenangan kabupaten dan kota," katanya.
Dikatanyai, Banyak perusahaan yang lakukan berbagai modus tersebut? Banyak, salah satunya di Garut. Dari 13 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, hanya 3 yang berizin. Sisanya (10) tidak berizin tetapi tetap melakukan operasi dan mereka tidak membayar pajak. Mereka (10 perusahaan tersebut) perusahaan daerah dan swasta besar.
Selain itu, Husin mengungkapkan bahwa ada juga perusahaan yang berdalih karena tidak menggunakan air permukaan secara maksimal, akhirnya perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Padahal perusahaan ini sudah lama memanfaatkan atau mengolah air.
"Dan berbagai alasan lainnya, banyak perusahaan yang tak mau membayar pajak air permukaan. Dalam hitungan dan temuan kami (Komisi III DPRD Jawa Barat) ada potensi besar untuk PAD dari pajak air permukaan ini yang hilang (karena modus-modus tersebut)," ungkapnya.
Sehingga, Praktik tersebut mengakibatkan PAD Jawa Barat dari pajak air permukaan hanya Rp 50 miliar pertahun. Padahal potensi penerimaan dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp 320 hingga Rp 500 miliar pertahun.
Selain itu, lanjut dia, persoalan rendahnya tarif dasar pajak air permukaan pun turut menjadikan sektor pajak ini belum mampu mendongkrak PAD. Sejak 2002 pajak air permukaan hanya Rp 60/m3, dan tidak pernah naik hingga saat ini.(*)
bas
0 KomentarSEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat atau GERAK Selengkapnya..
Komisi V DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jabar menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah dan Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan. Selengkapnya..
KOMISI II DPRD Jawa Barat mengapresiasi rangkaian penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan wisatawan ke DIY. Selengkapnya..
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.