free hit counter code FKPPN Jabban Lakukan Audiensi Dengan DPRD Jabar Minta PTPN VIII Segera Bayar SHT - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    FKPPN Jabban Lakukan Audiensi Dengan DPRD Jabar Minta PTPN VIII Segera Bayar SHT
    (Foto: Abas/JuaraNews) Audiensi FKPPN Jabban dan PTPN VIII dengan Komisi V dan II DPRD Jabar di Ruang Komisi V, Rabu (1/12/2020).

    FKPPN Jabban Lakukan Audiensi Dengan DPRD Jabar Minta PTPN VIII Segera Bayar SHT

    JuaraNews, Bandung - Komisi V dan Komisi II DPRD Jabar menerima audiensi Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara Jabar Banten (DPW FKPPN Jabban) di ruang kerja komisi V DPRD Jabar, Rabu (2/11/2020).


    DPW FKPPN Jabban menyampaikan aspirasi kepada DPRD terkait permasalahan belum dibayarkannya SHT (Santunan Hari Tua) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, pasalnya ada sekitar 3.952 hingga 5.152 ribu karyawan dan pimpinan PTPN VIII hingga saat ini belum mendapatkan SHT tersebut.


    "Kami ingin SHT Karyawan PTNP VIII dibayar lunas tidak dicicil. Per Karyawan 39-600 Juta," kata ketua DPW FKPPN Jabar Banten, Aeng Sumarna saat audiensi.


    Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan mengatakan, pihaknya siap membantu persoalan dari pensiun PTPN VIII, bahkan dia menambahkan akan mencarikan solusi untuk membantu agar para Purnakarya mendapatkan kewajiban selama bekerja.


    "Kami pihak DPRD Jabar sedang mencari solusi yang lain yang dapat membantu pensiun karyawan PTPN," ungkapnya.

     

    Sementara itu, ditempat yang sama, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengakui pihaknya belum membayar SHT tersebut, hal itu tidak kondisi keuangan PTPN saat ini tidak mencukupi untuk membayarnya.


    "Kami akui Santunan Hari Tua memang ada dan memenang belum di bayar dan itu resmi dari PTN VIII," katanya.


    Dia mengatakan, tetap akan membayarnya, hal itu dikarenakan semuanya itu adalah kewajiban seluruhnya, bahkan dia mengungkapkan Tidak ada niat untuk mendzolimi karyawan pensiun PTPN.


    "Jadi mari kawan-kawan bersabar dan mari mencari solusi terbaik dengan situasi seperti ini. Tetapi Kami tidak memungkiri hutang ini tetapi kemampuan saat ini tidak ada untuk membayar ini," tandasnya. (*)

    Oleh: abdul basir / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links