free hit counter code DPRD Jabar Sarankan FKPPN Jabban Tempuh Jalur Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPRD Jabar Sarankan FKPPN Jabban Tempuh Jalur Hukum
    JuaraNews/Abdul Basir Ketua Komisi V DPRD Jabar, Dadang Kurniawan (Kanan)

    DPRD Jabar Sarankan FKPPN Jabban Tempuh Jalur Hukum

    • Kamis, 3 Desember 2020 | 07:15:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jawa Barat menyarankan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jawa Barat Banten menempuh jalur hukum hal itu terkait belum dibayarnya Santunan Hari Tua (SHT) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII

     

    Sebelumnya, DPW FKPPN Jabar-Banten menyampaikan aspirasi kepada DPRD terkait permasalahan belum dibayarkannya SHT (Santunan Hari Tua) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, pasalnya ada sekitar 3.952 hingga 5.152 ribu karyawan dan pimpinan PTPN VIII hingga saat ini belum mendapatkan SHT tersebut.


    Menurut dia, PTPN sudah menawarkan solusi untuk persoalan tersebut, satu di antara yakni menawarkan aset dan lainnya sebagai niat baik dari direksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


    "Kami juga menawarkan kepada pihak FKPPN Jabar-Banten untuk menempuh jalur hukum melalui Disnakertrans Jabar," kata Dadang, Kamis (3/12/2020).


    Menurutnya, DPRD Jabar akan mengawal FKPPN Jabar-Banten, bila hal tersebut memang akan ditempuh. Akan tetapi pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi, sebab persoalan tersebut merupakan internal perusahaan dan karyawan.


    "Akan tetapi bilamana tawaran yang telah digulirkan diterima maka kami akan mengawalnya," tuturnya.


    Saat melakukan Audensi, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengakui pihaknya belum membayar SHT tersebut, hal itu tidak kondisi keuangan PTPN saat ini tidak mencukupi untuk membayarnya.


    "Kami akui Santunan Hari Tua memang ada dan memenang belum di bayar dan itu resmi dari PTN VIII," katanya.


    Dia mengatakan, tetap akan membayarnya, hal itu dikarenakan semunya itu adalah kewajiban seluruhnya, bahkan dia mengungkapkan Tidak ada niat untuk mendzolimi karyawan pensiun PTPN.


    "Jadi mari kawan-kawan bersabar dan mari mencari solusi terbaik dengan situasi seperti ini. Tetapi Kami tidak memungkiri hutang ini tetapi kemampuan saat ini tidak ada untuk membayar ini," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links